LAMPUNG INSIGHT – Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberikan program diskon pajak kendaraan bermotor dan keringanan balik nama kendaraan bagi masyarakat mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul mengatakan kebijakan tersebut menjadi bentuk relaksasi pembayaran pajak kendaraan pada tahun 2026.
“Kalau tahun sebelumnya pemerintah daerah melakukan pemutihan pajak, pada tahun ini fokus kebijakannya memberikan keringanan atau diskon pajak kendaraan,” ujar Saipul di Bandarlampung, Jumat (22/5/2026).
Tunggakan Pajak Cukup Bayar 1,5 Tahun
Dalam skema program tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari nilai pajak tahunan.
Artinya, wajib pajak cukup membayar sebesar 1,5 tahun tanpa dikenakan denda tambahan berapa pun lama tunggakannya.
“Jadi hanya satu setengah tahun yang harus dibayar, berapa pun tunggakannya tidak akan terkena denda lagi,” jelasnya.

Diskon Balik Nama dan Mutasi Kendaraan
Pemprov Lampung juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan mutasi maupun Bea Balik Nama (BBN) kendaraan.
Untuk kendaraan roda dua (R2), masyarakat akan mendapat diskon sebesar 50 persen dan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
Baca Juga: Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Pringsewu–Kalirejo Rp23,9 Miliar
Sementara untuk kendaraan roda empat (R4), pemerintah memberikan diskon sebesar 25 persen.
Program ini juga memperbolehkan pembayaran tanpa KTP pemilik lama bagi kendaraan yang belum balik nama sehingga proses administrasi menjadi lebih mudah.
Wajib Pajak Taat Dapat Penghargaan
Selain memberikan relaksasi bagi penunggak pajak, pemerintah daerah juga menyiapkan penghargaan bagi masyarakat yang rutin membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Diskon hingga 25 persen akan diberikan kepada wajib pajak yang disiplin, dengan penyesuaian berdasarkan usia kendaraan dan riwayat pembayaran pajak.
“Ini bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada wajib pajak, sekaligus meningkatkan semangat masyarakat untuk membayar pajak kendaraan,” kata Saipul.
Cegah Penghapusan Data Kendaraan
Menurut Saipul, program diskon dan kemudahan administrasi ini juga bertujuan membantu masyarakat menghindari sanksi penghapusan data kendaraan bermotor akibat menunggak pajak.
Baca Juga: Wanita Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos Way Halim Bandar Lampung
Saat ini tercatat sekitar 700 ribu kendaraan di Lampung masih menunggak pajak.
“Dengan program ini masyarakat bisa terhindar dari sanksi penghapusan data kendaraan bermotor,” ujarnya.
Program relaksasi pajak kendaraan tersebut akan berlangsung selama tiga bulan mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.







