Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Gagal Lolos Praperadilan, Status Tersangka Korupsi PI 10 Persen Tetap Sah
LAMPUNG INSIGHT– Bandar Lampung, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Agus Windana dalam sidang yang digelar pada Rabu, 3 Juni 2026. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan yang diajukan pihak pemohon tidak dapat diterima.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Agus Windana saat membacakan putusan.
Audit BPKP Dianggap Sah sebagai Dasar Penyidikan
Dalam pertimbangannya, hakim menilai dalil yang diajukan Arinal terkait penggunaan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar penghitungan kerugian negara tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Hakim menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memberikan kewenangan eksklusif kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Gubernur Lampung Dukung Kepala BGN Baru, Harap Program Makan Bergizi Gratis Makin Optimal
Menurut majelis, aparat penegak hukum tetap dapat menggunakan hasil audit dari lembaga lain yang memiliki kewenangan dan kompetensi, termasuk BPKP, Inspektorat, maupun auditor independen yang tersertifikasi.
Selain itu, hakim menegaskan bahwa audit kerugian negara bukan satu-satunya alat bukti dalam proses penyidikan perkara korupsi.
Penetapan Tersangka Dinilai Sesuai Prosedur
Majelis hakim juga menyatakan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memenuhi ketentuan hukum dalam menetapkan Arinal sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, dua alat bukti yang diajukan penyidik dinilai cukup dan sah menurut hukum untuk mendukung penetapan tersangka maupun tindakan penahanan yang dilakukan.
Baca Juga: Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Korupsi PI 10 Persen
Dengan putusan tersebut, status tersangka Arinal Djunaidi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT Lampung Energi Berjaya tetap berlaku.
Kuasa Hukum Hormati Putusan Pengadilan
Menanggapi hasil sidang, kuasa hukum Arinal Djunaidi, Henry Yosodiningrat, menyatakan menghormati keputusan yang telah dijatuhkan oleh pengadilan meskipun pihaknya memiliki pandangan hukum yang berbeda.
“Kami menghormati putusan ini. Walaupun ada perbedaan pendapat, kami telah menyampaikan alasan-alasan kami dalam petitum dan biar publik yang menilainya,” kata Henry.
Kasus PI 10 Persen PT LEB Jadi Sorotan
Kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan dana yang berasal dari sektor migas di Provinsi Lampung.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum yang sedang berjalan terhadap Arinal Djunaidi dipastikan tetap berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.







