Komdigi Pastikan Registrasi Kartu SIM Biometrik Mulai Berlaku Juli 2026

Komdigi memastikan registrasi kartu SIM berbasis biometrik mulai berlaku Juli 2026 untuk memperkuat keamanan identitas digital masyarakat.
Haka

registrasi kartu SIM berbasis biometrik untuk pelanggan seluler di Indonesia

Lampung Insight - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik akan mulai diterapkan pada Juli 2026. Pemerintah menegaskan jadwal implementasi tersebut sudah final dan mengacu pada Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan kebijakan registrasi biometrik diterapkan untuk memperkuat keamanan identitas digital masyarakat.

Menurut Edwin, sistem baru tersebut diharapkan mampu menekan penyalahgunaan data pribadi, melindungi pengguna dari kejahatan siber, serta meningkatkan keamanan transaksi digital di Indonesia.

“Pemerintah ingin mempercepat implementasi registrasi biometrik terhadap seluruh pelanggan seluler agar ekosistem digital menjadi lebih aman dan terpercaya,” ujar Edwin, Jumat, 8 Mei 2026.

Registrasi Biometrik untuk Tingkatkan Keamanan Digital

Penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan pengguna layanan telekomunikasi.

Melalui sistem ini, data pelanggan nantinya akan diverifikasi menggunakan identitas biometrik untuk meminimalisasi penggunaan nomor seluler secara ilegal maupun tindak penipuan digital.

Baca Juga: Lampung Masuk 5 Besar Provinsi Paling Aman untuk Jalan Kaki Sendirian di Indonesia  

Pemerintah menilai penguatan sistem registrasi diperlukan seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital, termasuk transaksi online dan penggunaan layanan berbasis internet.

Selain itu, registrasi biometrik juga diharapkan membantu operator seluler menciptakan sistem layanan yang lebih akurat dan aman.

Pemerintah Dorong Ekosistem Digital yang Lebih Sehat

Komdigi menyebut implementasi registrasi biometrik menjadi langkah penting dalam membangun ekosistem digital nasional yang lebih sehat dan terpercaya.

Pemerintah bersama operator seluler juga diminta mempercepat kesiapan sistem sebelum aturan tersebut mulai berlaku penuh pada Juli 2026.

Baca Juga: Pemprov Lampung Tegaskan SPMB 2026/2027 Bersih dari Titip-Menitip Siswa  

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan perlindungan data dan keamanan siber di Indonesia di tengah meningkatnya ancaman penipuan digital serta penyalahgunaan identitas.

Meski demikian, pemerintah belum merinci teknis lengkap proses registrasi biometrik yang akan diterapkan kepada pelanggan seluler.

Posting Komentar