Pemkot Bandarlampung Serahkan 31 Mobil Operasional untuk Kepala Puskesmas

Pemkot Bandarlampung menyerahkan 31 mobil operasional untuk kepala puskesmas guna mendukung penanganan stunting dan TBC di masyarakat.
Haka

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyerahkan mobil operasional kepada kepala puskesmas di halaman Pemkot Bandarlampung.

Lampung Insight - Pemerintah Kota Bandar Lampung menyerahkan sebanyak 31 unit mobil operasional kepada kepala puskesmas guna mendukung peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.

Penyerahan kendaraan dilakukan langsung oleh Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, di halaman Kantor Pemkot Bandar Lampung, Jumat, 8 Agustus 2026.

Eva Dwiana mengatakan kendaraan tersebut diharapkan dapat menunjang mobilitas para kepala puskesmas agar lebih aktif turun langsung ke masyarakat. Fokus utama pelayanan diarahkan pada percepatan penanganan stunting dan tuberkulosis (TBC) di Kota Bandarlampung.

Menurutnya, kendaraan operasional bukan hanya fasilitas penunjang kerja, tetapi juga sarana untuk memperkuat pemantauan kesehatan warga secara langsung di lapangan.

Baca Juga: Pengaturan Waktu Makan Dinilai Berpengaruh pada Metabolisme dan Kesehatan Tubuh

Ia juga meminta seluruh kepala puskesmas tetap mengedepankan pelayanan yang ramah dan humanis kepada masyarakat saat menjalankan tugas.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Muhtadi Temenggung, menjelaskan selama ini kendaraan dinas kesehatan lebih banyak digunakan untuk operasional puskesmas keliling.

Dengan adanya kendaraan khusus bagi kepala puskesmas, layanan kesehatan keliling disebut tidak lagi terganggu karena masing-masing fungsi kendaraan sudah dipisahkan.

Pemerintah Kota Bandar Lampung sendiri menargetkan eliminasi kasus TBC pada tahun 2030. Karena itu, para kepala puskesmas didorong lebih intens melakukan edukasi dan pemantauan kesehatan di lingkungan masyarakat.

Baca Juga: Waspada Hantavirus di Indonesia, Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya  

Sebanyak 31 kendaraan yang diserahkan merupakan mobil Toyota Avanza tipe G tahun 2026 yang diperoleh melalui sistem sewa pengadaan pemerintah.

Biaya sewa kendaraan tersebut mencapai Rp5,25 juta per unit setiap bulan dengan masa kontrak selama satu tahun. Sementara biaya perawatan dan servis kendaraan ditanggung oleh pihak penyedia jasa.

Posting Komentar