LAMPUNGINSIGHT.NET – Kota Bandar Lampung kembali mencatatkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Provinsi Lampung pada 2026. Dari 15 kabupaten/kota di Lampung, hanya lima daerah yang memiliki UMK lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP), sedangkan 10 daerah lainnya masih menggunakan UMP sebagai standar upah minimum.
Berdasarkan penetapan UMK 2026, UMK Kota Bandar Lampung mencapai Rp3.491.889, atau sekitar Rp444 ribu lebih tinggi dibandingkan UMP Lampung yang sebesar Rp3.047.734.
Daftar 5 UMK Tertinggi di Lampung 2026
Berikut lima daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Lampung tahun 2026:
| Peringkat | Kabupaten/Kota | UMK 2026 | Kenaikan |
|---|---|---|---|
| 1 | Kota Bandar Lampung | Rp3.491.889 | Naik 5,64% (Rp186.522) |
| 2 | Kabupaten Mesuji | Rp3.227.333 | Naik 4,37% (Rp135.307) |
| 3 | Kabupaten Lampung Selatan | Rp3.219.609 | Naik 4,64% (Rp142.618) |
| 4 | Kabupaten Way Kanan | Rp3.215.764 | Naik 4,65% (Rp143.109) |
| 5 | Kota Metro | Rp3.050.498 | Naik 5,07% (Rp147.198) |
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung sekaligus Ketua Dewan Pengupahan, Agus Nompitu, mengatakan hanya lima daerah tersebut yang memiliki UMK di atas UMP.
Sementara itu, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Timur, Lampung Barat, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat tetap menggunakan UMP karena hasil perhitungan UMK berada di bawah standar provinsi.
“Daerah lain seperti Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Timur, Lampung Barat, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat tetap menggunakan UMP karena hasil perhitungannya berada di bawah standar provinsi,” kata Agus, Rabu (5/8/2026).
Selain itu, Tanggamus, Pesawaran, Pringsewu, dan Pesisir Barat juga masih menggunakan UMP karena hingga kini belum memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten.
Baca Juga: Wagub Lampung Tinjau Produksi Pupuk Hayati Cair, Produktivitas Pertanian Berpotensi Naik 20 Persen
Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.047.734 melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/865/V.08/HK/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026.
Besaran tersebut meningkat 5,35 persen atau sekitar Rp154.779 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp2.893.070.
UMP dan UMK 2026 mulai berlaku 1 Januari 2026 dan menjadi acuan bagi seluruh perusahaan dalam memberikan upah minimum kepada pekerja di Provinsi Lampung.(hk)






