News  

Dua Pria Ditusuk di Tempat Biliar Pringsewu, Diduga Dipicu Konflik Mantan Pacar

Dua Pria Ditusuk di Tempat Biliar Pringsewu, Diduga Dipicu Konflik Mantan Pacar

LAMPUNGINSIGHT.NET, PRINGSEWU – Dua pria mengalami luka tusuk dalam sebuah keributan yang terjadi di sebuah tempat biliar di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Insiden tersebut diduga dipicu persoalan hubungan asmara yang melibatkan mantan pacar.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Gudang 2 Billiard yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, pada Sabtu malam, 20 Juni 2026.

Dua korban yang mengalami luka akibat penusukan masing-masing bernama Zidan dan Rian. Sementara pelaku yang diduga melakukan penusukan telah diamankan polisi dan diketahui berinisial SAW atau Stefan Arya Wiradhana (28).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengatakan pelaku berhasil ditangkap sehari setelah kejadian dan saat ini telah menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku yang diamankan berinisial SAW. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Rosali, Senin (22/6/2026).

Kronologi Kejadian Dua Pria Ditusuk di Tempat Biliar Pringsewu

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, keributan bermula saat tiga pemuda bernama Alan, Rian, dan Zidan sedang bermain biliar sekitar pukul 23.00 WIB.

Tidak lama kemudian, Zidan datang bersama seorang perempuan bernama Novi. Situasi masih berlangsung normal hingga sekitar pukul 23.25 WIB ketika seorang pria bernama Evan datang ke lokasi dan berbincang dengan Novi.

Baca Juga: Bulog Lampung Selatan Serap 120 Ribu Ton Gabah Petani, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Beberapa menit setelah itu, Evan kembali ke lokasi bersama Teguh yang diketahui merupakan mantan pacar Novi.

Kedatangan keduanya diduga menjadi pemicu pertengkaran yang berujung aksi kekerasan.

Menurut polisi, Teguh dan Evan menghampiri Zidan hingga terjadi cekcok. Situasi kemudian memanas dan berkembang menjadi perkelahian yang melibatkan beberapa orang lainnya.

“Awalnya pelaku dan rekannya memegang kerah baju korban kemudian melakukan pemukulan. Keributan berlanjut setelah sejumlah rekan mereka ikut terlibat,” jelas Rosali.

Dua Korban Mengalami Luka Tusuk

Akibat insiden tersebut, Zidan mengalami luka tusuk atau robek di bagian perut. Sementara Rian mengalami luka tusuk di paha kiri serta luka robek di bagian badan bawah ketiak.

Kedua korban segera mendapatkan pertolongan medis dan dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Baca Juga: Atlet Anggar Lampung Raih 4 Medali di Kejurnas RDPS Cup 2026, Bekal Menuju PON Beladiri II

Zidan dirawat di Rumah Sakit Mitra Husada, sedangkan Rian menjalani perawatan di RSUD Pringsewu.

Beruntung, kedua korban berhasil mendapatkan penanganan medis dengan cepat sehingga kondisi mereka dapat segera ditangani oleh tim kesehatan.

Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Setelah menerima laporan dari korban dan saksi, jajaran Satreskrim Polres Pringsewu langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta sejumlah alat bukti di lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan mengarah kepada Stefan Arya Wiradhana sebagai terduga pelaku utama penusukan.

Polisi akhirnya berhasil menangkap Stefan pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB atau kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Baca Juga: Kampung Bali Dharma Kerti Lampung Barat, Wisata Budaya Bernuansa Pulau Dewata

Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh cukup bukti yang menguatkan keterlibatan pelaku dalam peristiwa tersebut.

Polisi Sita Pisau dan Barang Bukti Lain

Dalam proses penangkapan dan penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi penganiayaan tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain:

  • Sebilah pisau lengkap dengan sarung yang dibungkus kain putih
  • Tiga stik biliar dalam kondisi patah
  • Celana pendek jeans berlumur darah
  • Jaket cokelat berlumur darah

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian di persidangan.

Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

Selain menangkap Stefan, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Pasalnya, berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan awal, keributan diduga melibatkan beberapa orang yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Polres Pringsewu memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut guna memberikan kepastian hukum bagi para korban.

Atas perbuatannya, Stefan dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.

Penyidik saat ini masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.