
Lampung Jadi Salah Satu Provinsi Paling Aman untuk Jalan Kaki Sendirian Tahun 2025
Lampung Insight - Provinsi Lampung masuk dalam lima besar daerah paling aman untuk berjalan kaki sendirian di Indonesia tahun 2025. Data tersebut berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) terkait tingkat rasa aman masyarakat di ruang publik.Dalam data BPS, sebanyak 89,34 persen masyarakat di Lampung mengaku merasa aman berjalan kaki sendirian di lingkungan tempat tinggalnya. Angka tersebut menempatkan Lampung di posisi kelima nasional.
Jawa Tengah menjadi provinsi dengan tingkat rasa aman tertinggi mencapai 91,92 persen, disusul DI Yogyakarta sebesar 91,37 persen dan Jawa Timur 90,38 persen.
Baca Juga: Indeks Ketimpangan Gender Lampung 2025 Turun Jadi 0,375, Kesetaraan Gender Dinilai Membaik
Sementara di luar Pulau Jawa, Kalimantan Tengah mencatat angka 89,84 persen dan berada tepat di atas Lampung. Setelah Lampung terdapat Maluku dengan 89,31 persen serta Sumatra Selatan sebesar 89 persen.
Tingginya tingkat rasa aman masyarakat dinilai tidak lepas dari keberadaan infrastruktur pendukung bagi pejalan kaki seperti trotoar, penerangan jalan, zebra cross, hingga fasilitas penyeberangan yang memadai.
Lingkungan yang tertata dan aman menjadi faktor penting dalam mendukung aktivitas masyarakat, terutama bagi pejalan kaki yang beraktivitas sendirian pada siang maupun malam hari.
Trotoar yang layak, lampu penerangan jalan yang baik, serta area penyeberangan yang aman dapat membantu meningkatkan rasa nyaman masyarakat saat berjalan kaki.
Sementara di luar Pulau Jawa, Kalimantan Tengah mencatat angka 89,84 persen dan berada tepat di atas Lampung. Setelah Lampung terdapat Maluku dengan 89,31 persen serta Sumatra Selatan sebesar 89 persen.
Tingginya tingkat rasa aman masyarakat dinilai tidak lepas dari keberadaan infrastruktur pendukung bagi pejalan kaki seperti trotoar, penerangan jalan, zebra cross, hingga fasilitas penyeberangan yang memadai.
Lingkungan yang tertata dan aman menjadi faktor penting dalam mendukung aktivitas masyarakat, terutama bagi pejalan kaki yang beraktivitas sendirian pada siang maupun malam hari.
Infrastruktur Jadi Faktor Penting
Keamanan pejalan kaki tidak hanya dipengaruhi tingkat kriminalitas, tetapi juga kualitas fasilitas umum yang tersedia di suatu daerah.Trotoar yang layak, lampu penerangan jalan yang baik, serta area penyeberangan yang aman dapat membantu meningkatkan rasa nyaman masyarakat saat berjalan kaki.
Baca Juga: Pengaturan Waktu Makan Dinilai Berpengaruh pada Metabolisme dan Kesehatan Tubuh
Selain itu, kondisi ruang publik yang tertata juga dinilai mampu menekan risiko kejahatan jalanan terhadap pejalan kaki.
Pemerintah daerah di berbagai wilayah terus didorong meningkatkan kualitas infrastruktur pedestrian agar masyarakat merasa lebih aman dan nyaman saat beraktivitas.
Dalam aturan tersebut, pejalan kaki berhak memperoleh fasilitas pendukung seperti trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas keselamatan lainnya.
Selain itu, kondisi ruang publik yang tertata juga dinilai mampu menekan risiko kejahatan jalanan terhadap pejalan kaki.
Pemerintah daerah di berbagai wilayah terus didorong meningkatkan kualitas infrastruktur pedestrian agar masyarakat merasa lebih aman dan nyaman saat beraktivitas.
Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki
Hak pejalan kaki sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Dalam aturan tersebut, pejalan kaki berhak memperoleh fasilitas pendukung seperti trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas keselamatan lainnya.
Pejalan kaki juga memiliki prioritas saat menyeberang di area penyeberangan resmi.
Baca Juga: Lampung Masuk 10 Besar Provinsi dengan Kasus KBGO Terbanyak Awal 2026
Di sisi lain, masyarakat juga diwajibkan menggunakan jalur yang telah disediakan dan tetap memperhatikan keselamatan serta kelancaran lalu lintas saat menyeberang jalan.
Pemerataan pembangunan fasilitas pedestrian dinilai penting agar standar keamanan ruang publik tidak hanya terpusat di kota-kota besar, tetapi juga merata di seluruh daerah.
Di sisi lain, masyarakat juga diwajibkan menggunakan jalur yang telah disediakan dan tetap memperhatikan keselamatan serta kelancaran lalu lintas saat menyeberang jalan.
Pemerataan pembangunan fasilitas pedestrian dinilai penting agar standar keamanan ruang publik tidak hanya terpusat di kota-kota besar, tetapi juga merata di seluruh daerah.
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTMxMiMy/16-1-4--proporsi-penduduk-yang-merasa-aman-berjalan-sendirian-di-area-tempat-tinggalnya-berdasarkan-provinsi--persen-.html
https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTMxMiMy/16-1-4--proporsi-penduduk-yang-merasa-aman-berjalan-sendirian-di-area-tempat-tinggalnya-berdasarkan-provinsi--persen-.html