PTPN Berdamai dengan Nur Wahid, Peluang Keadilan Restoratif Mujiran Kian Terbuka
LAMPUNGINSIGHT.NET – Peluang penyelesaian perkara dugaan penggelapan getah karet melalui mekanisme keadilan restoratif bagi Mujiran dan Nur Wahid semakin terbuka setelah tercapainya kesepakatan damai dengan pihak perusahaan.
PTPN I Regional VII Wilayah Lampung resmi memberikan maaf kepada Nur Wahid, terdakwa yang sebelumnya belum memperoleh surat perdamaian dari perusahaan. Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Desa Wonodadi, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (6/6/2026) sore.
Proses perdamaian turut disaksikan kuasa hukum kedua belah pihak serta perangkat desa setempat sebagai bentuk komitmen penyelesaian perkara secara kekeluargaan.
Kuasa hukum Mujiran dan Nur Wahid dari Tim WFS dan Rekan, Arif Hidayatulloh, mengapresiasi langkah yang diambil manajemen PTPN dalam memberikan kesempatan penyelesaian perkara melalui pendekatan kemanusiaan.
Menurut Arif, keputusan perusahaan untuk memaafkan kliennya menunjukkan adanya keseimbangan antara penegakan hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.
“Perdamaian sampai pada titik ini tidak lepas dari kebijaksanaan manajemen PTPN, sekaligus membuktikan komitmennya terhadap kemanusiaan di dalam hukum,” ujarnya.
Ia menilai sikap tersebut menjadi dasar penting bagi upaya penyelesaian perkara yang melibatkan Nur Wahid maupun Mujiran yang sebelumnya terjerat kasus serupa.
Arif menjelaskan, setelah surat perdamaian ditandatangani, dokumen tersebut akan diserahkan oleh pihak PTPN ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kalianda sebagai bagian dari tahapan hukum berikutnya.
Menurutnya, pengadilan nantinya akan menentukan agenda lanjutan terkait pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif yang diajukan dalam perkara tersebut.
“Setelah ini tentu dari PTPN akan menyerahkan dokumen perdamaiannya ke PTSP Pengadilan Negeri Kalianda, untuk agenda selanjutnya apakah akan digelar kembali persidangan soal mekanisme keadilan restoratif,” kata Arif.
Dengan telah diterbitkannya surat perdamaian bagi kedua terdakwa, Arif optimistis proses keadilan restoratif dapat segera berjalan. Sebab, salah satu syarat utama dalam mekanisme tersebut adalah adanya kesepakatan damai antara korban dan pihak yang berperkara.
Sebelumnya, upaya penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif untuk Mujiran sempat tertunda. Saat itu, Nur Wahid yang berada dalam satu berkas perkara belum memperoleh surat perdamaian dari pihak perusahaan sehingga proses belum dapat dilanjutkan.
Kini, setelah kedua terdakwa mendapatkan penyelesaian damai dengan korban, peluang penerapan mekanisme tersebut dinilai semakin besar.
Meski demikian, Arif menegaskan bahwa perdamaian yang tercapai tidak dapat diartikan sebagai pembenaran terhadap tindakan yang dilakukan para terdakwa.
Baca Juga: Wagub Lampung Kolaborasi Hexahelix Solusi Tingkatkan Kompetensi Guru
Ia menekankan bahwa langkah damai yang ditempuh merupakan bagian dari proses hukum yang tetap mengedepankan tanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan, sekaligus memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih humanis.
Menurutnya, keadilan restoratif bukanlah penghapusan kesalahan, melainkan mekanisme hukum yang bertujuan memulihkan hubungan antara pihak yang dirugikan dan pihak yang bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Kesepakatan damai antara PTPN dan Nur Wahid menjadi perkembangan penting dalam perkara ini. Selain membuka peluang penyelesaian hukum melalui mekanisme keadilan restoratif, langkah tersebut juga menunjukkan adanya upaya penyelesaian konflik yang mengedepankan musyawarah, kemanusiaan, dan kepastian hukum.
Perkembangan selanjutnya kini menunggu proses administrasi dan keputusan Pengadilan Negeri Kalianda terkait pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif terhadap kedua terdakwa. (Hk)






