LAMPUNGINSIGHT.NET – Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan enam remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran antar kelompok di Jalan Lintas Barat Sumatera, Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dan sempat meresahkan masyarakat karena melibatkan senjata tajam serta diduga menggunakan bahan peledak rakitan.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengatakan keenam remaja itu diamankan Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu pada Rabu (3/6/2026) di enam lokasi berbeda.
Mereka diketahui berasal dari dua kelompok yang kerap beraktivitas di wilayah tersebut, yakni kelompok PJ (Pajaresuk Pringsewu) dan Warca Boys 25 dari Kecamatan Pagelaran.
Adapun remaja yang diamankan berinisial N (13), J (19), dan Z (14) dari kelompok PJ. Sementara dari kelompok Warca Boys 25, polisi mengamankan S (19), A (19), dan D (19).
“Dari enam remaja yang diamankan, dua orang masih berstatus pelajar SMP, sementara empat lainnya merupakan lulusan SMA,” kata Rosali.
Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tawuran. Barang bukti tersebut berupa tiga bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang lebih dari satu meter serta dua alat pemukul yang dibuat dari gear motor yang dimodifikasi menggunakan tali kain atau sabuk.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua kelompok terlibat aksi saling serang menggunakan senjata tajam dan alat pemukul. Polisi juga menemukan indikasi penggunaan bom molotov dalam bentrokan tersebut.
“Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun peristiwa tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan membahayakan pengguna jalan yang melintas,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik, tiga dari enam remaja yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa izin. Sementara tiga remaja lainnya masih berstatus saksi.
Baca Juga: Wagub Lampung Kolaborasi Hexahelix Solusi Tingkatkan Kompetensi Guru
Rosali menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait kepemilikan senjata tajam yang digunakan dalam peristiwa tawuran tersebut.
Di sisi lain, polisi masih terus mengembangkan kasus dan memburu empat orang lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Empat orang yang telah ditetapkan sebagai DPO masih dalam proses pencarian. Kami mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukuman untuk pelanggaran tersebut mencapai tujuh tahun penjara.
Sementara itu, bagi tersangka yang masih berusia di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Baca Juga: PTPN Berdamai dengan Nur Wahid, Jalan Keadilan Restoratif untuk Mujiran dan Terdakwa Lain Terbuka
Polres Pringsewu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut hingga tahap pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum.
“Proses penyidikan akan kami lakukan secara profesional dan tuntas hingga tahap pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum dan proses persidangan. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat,” kata Rosali.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi aktivitas anak, terutama pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi kekerasan maupun pelanggaran hukum.
Menurutnya, pengawasan dan pendampingan orang tua menjadi faktor penting agar anak tidak terjerumus ke dalam lingkungan pergaulan yang berisiko serta tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Peran keluarga sangat penting dalam mencegah anak terlibat dalam pergaulan yang berisiko maupun tindakan yang melanggar hukum. Kami berharap orang tua lebih aktif mengawasi dan membimbing anak-anaknya,” pungkasnya.






