Berita  

Mantan Pekerja BUMD Lampung Adukan Hak Belum Dibayar ke DPRD, Nilainya Capai Ratusan Juta Rupiah

Mantan Pekerja BUMD Lampung Adukan Hak Belum Dibayar ke DPRD, Nilainya Capai Ratusan Juta Rupiah
Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPRD Lampung bersama mantan pekerja BUMD dan LBH Bandar Lampung terkait hak ketenagakerjaan.

LAMPUNGINSIGHT.NET – Sejumlah Mantan Pekerja BUMD Lampung mengadukan belum dibayarkannya hak-hak ketenagakerjaan mereka kepada Komisi V DPRD Provinsi Lampung. Padahal, sebagian perkara telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Aduan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi V DPRD Lampung bersama LBH Bandar Lampung, mantan karyawan PT Wahana Raharja, dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Senin (8/6/2026).

Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo, mengatakan pihaknya telah mendampingi tujuh mantan pekerja PT Wahana Raharja selama hampir empat tahun untuk memperjuangkan hak-hak normatif mereka.

Menurutnya, berbagai upaya hukum telah ditempuh, mulai dari perundingan bipartit, tripartit, hingga gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Bahkan perkara tersebut telah melalui proses kasasi dan memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Pengadilan menyatakan para pekerja berhak mendapatkan pesangon dan seluruh hak normatifnya,” kata Prabowo.

Hak Pekerja PT Wahana Raharja Capai Rp326 Juta

Prabowo menjelaskan, berdasarkan putusan pengadilan, total hak tujuh mantan pekerja PT Wahana Raharja yang harus dibayarkan perusahaan mencapai Rp326.887.940.

Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca Juga: Kapolsek Baradatu Terpental Saat Hadang Pelaku Narkoba, Mobil Patroli Ditabrak Terios

Menurutnya, pihak pekerja bahkan telah mengajukan permohonan eksekusi dan prosesnya sudah memasuki tahap aanmaning atau teguran pertama dari pengadilan.

Namun hingga saat ini, perusahaan disebut masih belum melaksanakan kewajibannya dengan alasan kondisi keuangan yang belum memungkinkan.

“Sudah hampir tiga tahun para mantan pekerja ini berada dalam ketidakpastian. Bahkan ada yang mengabdi hampir 30 tahun di PT Wahana Raharja tetapi sampai hari ini belum mendapatkan haknya,” ujarnya.

Selain itu, LBH Bandar Lampung juga telah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan. Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang meminta perusahaan menjalankan putusan pengadilan.

Namun jawaban yang diterima tetap sama, yakni perusahaan mengaku belum mampu membayar karena keterbatasan keuangan.

Ahli Waris Mantan Pekerja PT LEB Juga Belum Terima Hak

Selain mendampingi mantan pekerja PT Wahana Raharja, LBH Bandar Lampung juga mengawal kasus ahli waris mantan pekerja PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang telah meninggal dunia.

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan pihak LBH, total hak yang belum dibayarkan mencapai sekitar Rp281 juta.

Jumlah tersebut terdiri dari gaji terutang sekitar Rp100 juta, pesangon sekitar Rp140 juta, dan penghargaan masa kerja sekitar Rp28 juta.

Baca Juga: Disdikbud Lampung Siap Dukung Pemanfaatan Kantin Sekolah untuk Dapur MBG

Prabowo mengatakan proses penyelesaian perkara telah melalui tahapan bipartit dan tripartit serta menghasilkan anjuran dari Dinas Tenaga Kerja agar hak pekerja segera dibayarkan.

Namun hingga kini belum ada realisasi pembayaran dari perusahaan.

“Kalau PT Wahana Raharja beralasan tidak mampu secara finansial, PT LEB berdalih karena pimpinan perusahaan sedang menghadapi persoalan hukum,” katanya.

Menurutnya, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan hubungan industrial, tetapi juga mencerminkan adanya masalah dalam tata kelola BUMD.

Mantan Pekerja Keluhkan Tidak Ada Itikad Baik Perusahaan

Salah satu mantan pekerja PT Wahana Raharja, Yulina, mengaku telah bekerja selama 28 tahun sejak 1995 sebelum akhirnya mengundurkan diri karena perusahaan tidak membayar gaji selama empat bulan.

“Kami resign karena tidak digaji selama empat bulan. Banyak hak kami yang akhirnya tidak kami dapatkan,” ujarnya.

Ia mengaku kecewa karena hingga kini belum melihat adanya itikad baik perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban kepada para mantan pekerja.

Menurut Yulina, perusahaan masih beroperasi dan bahkan merekrut pegawai baru setelah para pekerja lama mengundurkan diri.

Baca Juga: PTPN Berdamai dengan Nur Wahid, Jalan Keadilan Restoratif untuk Mujiran dan Terdakwa Lain Terbuka

Ia juga menyoroti sejumlah aset perusahaan yang disebut telah dilepas dalam beberapa tahun terakhir, namun hasilnya tidak digunakan untuk membayar hak pekerja.

Keluhan serupa disampaikan Yulianti yang mengaku sangat membutuhkan pembayaran hak tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

“Saya single parent dan harus menghidupi anak. Harapan saya cuma uang itu untuk modal hidup,” katanya.

DPRD Lampung Akan Panggil BUMD Terkait

Menanggapi aduan tersebut, Anggota Komisi V DPRD Lampung, Syukron Muchtar, menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi para mantan pekerja.

Menurutnya, kasus PT Wahana Raharja seharusnya sudah memasuki tahap pelaksanaan putusan karena telah inkrah, sementara kasus PT LEB perlu segera ditindaklanjuti meski baru berada pada tahap anjuran Dinas Tenaga Kerja.

“Kami akan tampung seluruh aspirasi ini. Nanti kami diskusikan dengan teman-teman Komisi V dan akan memanggil BUMD terkait,” ujarnya.

Syukron juga menilai alasan ketidakmampuan keuangan yang disampaikan perusahaan tidak boleh membuat hak pekerja terus menggantung tanpa kepastian.

Ia menegaskan Komisi V akan membahas persoalan tersebut secara internal, termasuk kemungkinan melakukan audiensi dengan Rahmat Mirzani Djausal sebagai pemegang saham mayoritas BUMD.

“Kalau memang diperlukan, Komisi V akan menghadap gubernur untuk menyampaikan persoalan ini,” kata Syukron.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Lampung, Mardiana, memastikan seluruh rekomendasi yang disampaikan dalam rapat akan dibahas lebih lanjut sebelum ditindaklanjuti.

“Semua rekomendasi yang disampaikan akan kami terima. Selanjutnya akan kami bahas dalam rapat internal dan hasilnya akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.