News

Viral Ratusan Pemotor Padati Underpass Unila, Polisi Siap Tindak Knalpot Brong

Ratusan pemotor viral memadati underpass Unila Bandar Lampung. Polisi menyoroti knalpot brong dan mengingatkan pengendara tertib lalu lintas.

Viral Ratusan Pemotor Padati Underpass Unila Bandar Lampung, Polisi Soroti Knalpot Brong
Ratusan sepeda motor memadati underpass Unila di Jalan ZA Pagar Alam Bandar Lampung
Daftar Isi
  1. Pemotor Diduga Gunakan Knalpot Brong
  2. Polisi Akan Tindak Penggunaan Knalpot Brong
  3. Knalpot Bising Bisa Ganggu Pengguna Jalan
  4. Penindakan Bisa Berujung Tilang
  5. Pengendara Diminta Tidak Ganggu Arus Lalu Lintas

LAMPUNGINSIGHT.NET, BANDAR LAMPUNG —Ratusan Pemotor Padati Underpass Unila Video yang memperlihatkan ratusan pengendara sepeda motor memadati kawasan underpass Universitas Lampung (Unila) di Jalan ZA Pagar Alam, Kecamatan Gedong Meneng, Bandar Lampung, viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, gerombolan sepeda motor terlihat memenuhi hampir seluruh badan jalan di bawah underpass. Kondisi itu membuat kendaraan lain yang hendak melintas harus memperlambat laju karena ruang jalan menjadi semakin terbatas.

Ratusan sepeda motor tampak berkumpul di kawasan tersebut dalam waktu bersamaan. Kepadatan kendaraan bahkan membuat arus lalu lintas di sekitar lokasi menjadi kurang leluasa.

Situasi tersebut mendapat perhatian karena keberadaan rombongan motor yang memenuhi badan jalan dinilai berpotensi mengganggu pengguna jalan lainnya.

Pemotor Diduga Gunakan Knalpot Brong

Selain kepadatan kendaraan, dalam video yang beredar juga terdapat dugaan sejumlah pengendara menggunakan knalpot brong atau knalpot yang menghasilkan suara bising.

Penggunaan knalpot dengan suara keras tidak hanya menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar, tetapi juga dapat meningkatkan potensi terjadinya gangguan lalu lintas dan keamanan.

Kondisi seperti itu menjadi perhatian kepolisian karena kawasan Jalan ZA Pagar Alam merupakan salah satu ruas jalan yang memiliki aktivitas kendaraan cukup tinggi, khususnya di sekitar lingkungan kampus Unila.

Kerumunan kendaraan yang tidak terkendali juga berpotensi menghambat kendaraan lain yang membutuhkan ruang untuk melintas.

Selain itu, apabila pengendara melakukan manuver secara tiba-tiba atau tidak memperhatikan kondisi sekitar, risiko kecelakaan lalu lintas dapat meningkat.

Polisi Akan Tindak Penggunaan Knalpot Brong

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Kompol R. Manggala Agung Sri Mahardjo mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi mengenai penggunaan knalpot brong yang terlihat dalam video tersebut.

“Nanti kita tindak lanjuti terhadap penggunaan knalpot brong,” kata Manggala saat dikonfirmasi awak media.

Ia mengimbau seluruh pengendara sepeda motor agar tetap mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara.

Menurutnya, penggunaan perangkat kendaraan, termasuk knalpot, harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau agar selalu tertib berlalu lintas, patuhi aturan berlalu lintas. Termasuk salah satunya gunakan knalpot sesuai dengan SNI,” ujarnya.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus mengurangi gangguan yang dapat ditimbulkan dari suara kendaraan.

Knalpot Bising Bisa Ganggu Pengguna Jalan

Manggala menjelaskan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan kebisingan dan berpotensi mengganggu masyarakat.

Di sisi lain, kondisi kendaraan dan perilaku pengendara yang tidak tertib juga dapat meningkatkan kerawanan lalu lintas, terutama ketika terjadi kerumunan kendaraan dalam jumlah besar.

“Sehingga tidak menimbulkan kerawanan lalu lintas, termasuk salah satunya laka lantas, dan tidak mengganggu masyarakat karena kebisingannya,” jelasnya.

Karena itu, masyarakat pengguna sepeda motor diminta tidak hanya memperhatikan kelengkapan kendaraan, tetapi juga memastikan cara berkendara tetap sesuai dengan aturan.

Pengendara juga diharapkan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu arus lalu lintas maupun pengguna jalan lainnya.

Penindakan Bisa Berujung Tilang

Polresta Bandar Lampung menegaskan penindakan dapat dilakukan apabila petugas menemukan adanya pelanggaran lalu lintas.

Terlebih apabila pelanggaran tersebut sampai menimbulkan kecelakaan dan menyebabkan korban.

Manggala mengatakan tindakan kepolisian dapat dimulai dari teguran hingga penilangan, menyesuaikan dengan bentuk pelanggaran dan kondisi yang ditemukan di lapangan.

“Apabila terjadi pelanggaran yang mengakibatkan fatalitas korban laka lantas, maka akan dilaksanakan penindakan, mulai dari peneguran hingga penilangan,” pungkasnya.

Pengendara Diminta Tidak Ganggu Arus Lalu Lintas

Viralnya video ratusan motor yang memenuhi underpass Unila menjadi perhatian terhadap pentingnya ketertiban pengguna jalan di Bandar Lampung.

Kerumunan kendaraan dalam jumlah besar seharusnya tidak sampai menguasai badan jalan atau menghambat kendaraan lain yang memiliki hak untuk melintas.

Pengendara juga perlu mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitar, terutama kawasan yang memiliki aktivitas masyarakat dan arus kendaraan tinggi.

Polisi pun mengingatkan agar penggunaan kendaraan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk penggunaan knalpot yang sesuai standar.

Dengan tertib berlalu lintas dan menjaga kondisi kendaraan tetap sesuai aturan, potensi gangguan keamanan, kebisingan, hingga kecelakaan lalu lintas diharapkan dapat ditekan.

Untuk sementara, kepolisian memastikan informasi mengenai penggunaan knalpot brong dalam kerumunan pemotor tersebut akan ditindaklanjuti.

Mungkin Anda Suka