Berita  

LBH Bandar Lampung Kritik Instruksi Tembak di Tempat Pelaku Begal

Direktur LBH Bandar Lampung memberikan tanggapan terkait instruksi tembak di tempat pelaku begal di Lampung.
Foto : Ilustrasi Penembakan

Lampung Insight – Pernyataan Helfi Assegaf yang memerintahkan jajaran kepolisian menembak di tempat pelaku begal menuai sorotan dari kalangan pegiat hak asasi manusia.

YLBHI-LBH Bandar Lampung menilai instruksi tembak di tempat begal bukan sekadar respons terhadap meningkatnya kriminalitas, tetapi berpotensi menggeser penegakan hukum keluar dari prinsip peradilan yang adil.

LBH Soroti Pernyataan Kapolda Lampung

Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengatakan begal memang menjadi kejahatan serius yang meresahkan masyarakat.

Namun menurutnya, kepolisian tidak memiliki kewenangan mencabut nyawa seseorang tanpa melalui proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Curanmor Penembak Polisi di Lampung Ternyata DPO di 10 TKP, Dealer Jadi Incaran Utama!

Ia mengingatkan pendekatan tembak di tempat dapat membuka ruang terjadinya praktik extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.

“Dalam negara hukum seseorang tidak bisa dihakimi lewat stigma, asumsi, atau opini pejabat publik,” ujarnya.

Tembak di Tempat Dinilai Berpotensi Langgar HAM

LBH Bandar Lampung menilai penggunaan istilah “tembak di tempat” tanpa penjelasan syarat yang ketat dapat menjadi legitimasi bagi tindakan kekerasan berlebihan aparat di lapangan.

Menurut Prabowo Pamungkas, praktik extrajudicial killing bertentangan dengan:

  • Pasal 28A UUD 1945 tentang hak hidup
  • UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Ia menegaskan hak hidup merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.

Baca Juga: Arinal Djunaidi Akui Sudah Tahu Potensi Dana PI 10 Persen Sebelum Menjabat Gubernur Lampung

Selain itu, LBH juga mengkritik pernyataan yang menggeneralisasi motif begal sebagai upaya membeli narkoba.

Menurutnya, asumsi tersebut tidak dapat dibenarkan tanpa pembuktian melalui proses hukum yang sah.

Penggunaan Senjata Api Polisi Sudah Diatur Ketat

LBH menjelaskan penggunaan senjata api oleh anggota Polri sebenarnya telah diatur dalam:

  • Perkap Polri Nomor 1 Tahun 2009
  • Perkap Polri Nomor 8 Tahun 2009

Dalam aturan tersebut, penggunaan senjata api hanya diperbolehkan untuk melindungi nyawa manusia dalam kondisi tertentu.

Penggunaan senjata juga harus:

  • Diawali peringatan yang jelas
  • Bertujuan melumpuhkan, bukan membunuh
  • Dilakukan jika tidak ada alternatif lain yang lebih proporsional

LBH menilai aturan tersebut seharusnya menjadi pedoman utama aparat dalam menangani tindak kriminal di lapangan.

LBH Minta Penanganan Kejahatan Tetap Sesuai Hukum

Prabowo Pamungkas menegaskan penanganan begal dan kejahatan jalanan tetap harus dilakukan melalui pendekatan hukum dan profesionalisme aparat.

Menurutnya, polisi perlu memperkuat:

  • Strategi pencegahan kejahatan
  • Profesionalisme penyidikan
  • Pendekatan sosial terhadap akar kriminalitas

Ia mengingatkan bahwa legitimasi penggunaan kekerasan tanpa kontrol hukum berpotensi membuka ruang praktik kekuasaan represif.

“Ketika aparat diberi legitimasi untuk asal menembak atas nama keamanan, maka negara sedang membuka pintu menuju praktik kekuasaan represif yang mengabaikan hukum,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *