Daftar Lengkap UMK Lampung 2026, Bandar Lampung Tertinggi

Daftar UMK Lampung 2026 dengan Bandar Lampung sebagai daerah upah minimum tertinggi.
Infografis: Daftar UMK Lampung 2026

Lampung Insight – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung. Ketetapan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Dalam daftar terbaru yang ditetapkan pemerintah daerah, Kota Bandar Lampung kembali menjadi wilayah dengan nilai UMK tertinggi di Provinsi Lampung.

Besaran UMK Bandar Lampung 2026 tercatat mencapai Rp3.491.889. Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp186.522 dibanding tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.305.367.

Kenaikan itu setara dengan pertumbuhan sekitar 5,64 persen dan tertuang dalam SK Gubernur Lampung Nomor G/881/V.08/HK/2025.

Selain Bandar Lampung, sejumlah daerah lain di Lampung juga mengalami penyesuaian upah minimum untuk tahun 2026.

Pemprov Lampung Resmi Tetapkan UMK 2026

Penetapan UMK dilakukan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam menyesuaikan kondisi ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup pekerja di masing-masing daerah.

Sementara itu, untuk wilayah yang belum memiliki penetapan UMK tersendiri, pemerintah menetapkan besaran upah mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2026.

Baca Juga: Lampung Masuk 10 Besar Provinsi Pengirim Jemaah Haji Terbanyak di Indonesia Tahun 2025

Berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor G/865/V.08/HK/2025, UMP Lampung 2026 ditetapkan sebesar Rp3.047.734.

Nominal tersebut naik sebesar Rp154.664 dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang berada di angka Rp2.893.070.

Kenaikan UMP Lampung tahun ini tercatat sekitar 5,35 persen.

Sepuluh kabupaten di Lampung menggunakan besaran UMP sebagai acuan UMK daerah masing-masing, berikut daftar lengkapnya yakni:

  • Lampung Barat
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Pesawaran
  • Pesisir Barat
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat

Bandar Lampung Jadi Daerah dengan UMK Tertinggi

Kota Bandar Lampung masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Lampung.

Sebagai ibu kota provinsi sekaligus pusat aktivitas ekonomi dan perdagangan, Bandar Lampung memiliki nilai upah minimum lebih tinggi dibanding daerah lainnya.

Baca Juga: 345 Koperasi Merah Putih Berdiri di Lampung, Terbanyak di Luar Jawa

Setelah Bandar Lampung, posisi berikutnya ditempati Kabupaten Mesuji dengan UMK sebesar Rp3.227.333.

Kemudian disusul Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp3.219.609 dan Kabupaten Way Kanan sebesar Rp3.215.764.

Sementara itu, Kota Metro berada di posisi berikutnya dengan nilai UMK sebesar Rp3.050.498.

Perbedaan besaran UMK antarwilayah biasanya dipengaruhi kondisi ekonomi daerah, tingkat kebutuhan hidup, hingga aktivitas industri dan usaha yang berkembang di wilayah tersebut.

Berikut Daftar Lengkap UMK Lampung 2026

Berikut daftar lengkap UMK Lampung 2026 dari tertinggi hingga yang terendah:

  1. Kota Bandar Lampung — Rp3.491.889
  2. Kabupaten Mesuji — Rp3.227.333
  3. Kabupaten Lampung Selatan — Rp3.219.609
  4. Kabupaten Way Kanan — Rp3.215.764
  5. Kota Metro — Rp3.050.498
  6. Kabupaten Lampung Barat — Rp3.047.734
  7. Kabupaten Lampung Tengah — Rp3.047.734
  8. Kabupaten Lampung Timur — Rp3.047.734
  9. Kabupaten Lampung Utara — Rp3.047.734
  10. Kabupaten Pesawaran — Rp3.047.734
  11. Kabupaten Pesisir Barat — Rp3.047.734
  12. Kabupaten Pringsewu — Rp3.047.734
  13. Kabupaten Tanggamus — Rp3.047.734
  14. Kabupaten Tulang Bawang — Rp3.047.734
  15. Kabupaten Tulang Bawang Barat — Rp3.047.734

Daftar tersebut menjadi acuan resmi pembayaran upah minimum bagi pekerja di masing-masing daerah mulai Januari 2026.

Aturan UMK Berlaku untuk Pekerja Kurang dari 1 Tahun

Pemerintah juga menegaskan bahwa besaran UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Namun apabila pekerja memiliki kompetensi atau kualifikasi tertentu sesuai kebutuhan jabatan, perusahaan dapat memberikan upah di atas ketentuan minimum.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah secara internal.

Baca Juga: Taekwondo Gubernur Cup II Lampung Diikuti 1.800 Atlet dari 6 Provinsi

Meski demikian, pengusaha tetap tidak diperbolehkan membayar pekerja di bawah nilai UMK yang telah ditetapkan, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil sesuai ketentuan yang berlaku.

Kenaikan UMK Lampung 2026 diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja di berbagai sektor usaha yang ada di Provinsi Lampung.

Sumber: https://jdih.lampungprov.go.id/product-hukum/provinsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *