Arinal Djunaidi Gugat Status Tersangka di PN Tanjungkarang
Lampung Insight – Bandar Lampung, Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya.
Sidang perdana praperadilan tersebut digelar pada Rabu (20/5/2026) dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Arinal mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kuasa hukum Arinal, Hendry Yosodiningrat, menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Pelajar 15 Tahun di Tanggamus Meninggal Terseret Ombak di Pantai Teba
Menurut Hendry, persoalan utama dalam perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara dalam dugaan korupsi Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
“Kerugian negara harus nyata dan pasti jumlahnya atau actual loss. Selain itu, penghitungan kerugian negara harus dilakukan oleh lembaga negara audit keuangan yang berwenang, yakni BPK, bukan BPKP,” kata Hendry dalam persidangan.
Tim kuasa hukum Arinal juga merujuk pada Pasal 23E UUD 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait unsur kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Mereka mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan kerugian negara dalam perkara korupsi harus berupa actual loss atau kerugian nyata yang benar-benar terjadi.
Selain itu, kuasa hukum turut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang disebut menegaskan kewenangan audit kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kuasa hukum lainnya, Ana Sofa Yuking, menilai audit BPKP tidak dapat disamakan dengan audit BPK karena BPKP hanya merupakan aparat pengawasan internal pemerintah.
Baca Juga: Harga Pangan di Lampung Naik Awal Mei 2026, Cabai Merah dan Cabai Rawit Melonjak Tajam
Sementara itu, penasihat hukum Arinal lainnya, Radhitya Yosodiningrat, menyebut penahanan terhadap kliennya otomatis tidak sah apabila penetapan tersangkanya dinyatakan cacat hukum.
Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Arinal Djunaidi tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mereka juga meminta majelis hakim memerintahkan Kejaksaan Tinggi Lampung menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap Arinal, membebaskannya dari tahanan, serta memulihkan hak dan harkat martabat hukumnya.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya sendiri menjadi perhatian publik di Lampung karena menyeret sejumlah nama penting dalam pengelolaan sektor energi daerah.







