Berita  

Pasutri Penipu 19 Ton Kopi Rp1,3 Miliar Ditangkap Polda Lampung di Jawa Tengah

Pasutri Penipu 19 Ton Kopi Rp1,3 Miliar Ditangkap Polda Lampung di Jawa Tengah

LAMPUNGINSIGHT.NET – Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial HS dan HA yang diduga terlibat dalam kasus penipuan serta penggelapan biji kopi seberat sekitar 19 ton dengan nilai kerugian mencapai Rp1,3 miliar.

Kedua tersangka ditangkap di Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu (10/6/2026) setelah sempat masuk dalam pencarian aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan, kasus tersebut bermula dari transaksi jual beli kopi antara korban bernama Joni Hartono dengan tersangka HS pada Desember 2025.

Baca Juga: Bandar Lampung Jadi Destinasi Penerbangan Domestik Termurah Versi Agoda

Menurut Yuni, saat itu HS memesan kopi dalam jumlah besar kepada korban. Permintaan tersebut kemudian disanggupi korban yang membeli kopi dari petani dan pengepul untuk memenuhi pesanan.

“Korban kemudian mengirimkan kopi menggunakan tiga kendaraan, terdiri dari dua unit colt diesel dan satu unit truk dengan total muatan sekitar 20,3 ton kopi,” kata Yuni, Minggu (14/6/2026).

Setelah seluruh kopi diterima, tersangka mengaku komoditas tersebut telah masuk ke gudang pembeli. Namun hingga beberapa hari setelah pengiriman dilakukan, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diterima korban.

Korban kemudian berupaya menagih pembayaran kepada tersangka. Akan tetapi, berbagai alasan terus diberikan hingga akhirnya pembayaran tidak pernah dilakukan.

Baca Juga: 3.532 Jemaah Haji Lampung Sudah Tiba di Tanah Air, 11 Orang Meninggal Dunia

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan indikasi bahwa uang hasil penjualan kopi tersebut diduga telah digunakan tersangka untuk kepentingan lain.

“Korban berupaya menemui tersangka untuk meminta pertanggungjawaban, namun selalu mendapat berbagai alasan dan tidak pernah berhasil bertemu,” ujar Yuni.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 20.390 kilogram kopi dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung melalui laporan polisi nomor LP/B/942/XII/2025/SPKT/Polda Lampung.

Ditangkap di Rumah Kos di Blora

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Tim yang dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

HS dan HA akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah kos yang berada di Gang Wonorejo, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu.

“Setelah ditangkap, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Yuni.

Terancam Pasal Penipuan dan Penggelapan

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Lampung Masuk 10 Besar Produsen Semangka Indonesia 2025, Sumbang 140,6 Ribu Kuintal

Polda Lampung juga tengah melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut,” tegas Yuni.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan komoditas kopi dalam jumlah besar yang merupakan salah satu hasil perkebunan unggulan di Lampung. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap.(hk)