Berita  

Remaja di Pringsewu Curi Rp86 Juta, Uang Habis untuk Judi Slot dan Beli Motor

Remaja di Pringsewu Curi Rp86 Juta, Uang Habis untuk Judi Slot dan Beli Motor

LAMPUNG INSIGHT – Seorang remaja berinisial RA (16) diamankan aparat kepolisian setelah diduga membobol rumah warga di Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. Aksi pencurian tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp86 juta.

Peristiwa terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya beraktivitas.

Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gading Rejo. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan RA pada Rabu, 27 Mei 2026 sore.

“Benar, ada seorang anak di bawah umur yang kami amankan terkait kasus pencurian di rumah warga yang sedang kosong. Total uang tunai yang diambil mencapai Rp86 juta,” kata Rosali.

Menurut hasil pemeriksaan, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, ia mencari uang yang disimpan di sejumlah ruangan.

Baca Juga: Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Awal Juni 2026, PSI Siapkan Jalan Sehat

Polisi mengungkapkan uang milik korban tersimpan di beberapa lokasi berbeda. Sebanyak Rp30 juta ditemukan pelaku di laci meja, Rp45 juta di dalam kaleng biskuit, sedangkan sisanya berada di dua tas berbeda.

“Total uang yang berhasil dibawa pelaku mencapai Rp86 juta,” ujar Rosali.

Saat penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, tiga unit sepeda motor, serta sisa uang tunai sekitar Rp10 juta.

Dari pengakuan pelaku, sebagian besar uang hasil pencurian telah habis digunakan untuk berbagai keperluan pribadi. RA mengaku membeli dua unit sepeda motor, telepon genggam, mengunjungi tempat hiburan malam, membeli narkoba, hingga bermain judi online jenis slot.

“Ketika diamankan, uang yang tersisa hanya sekitar Rp10 juta,” jelasnya.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku mengaku melakukan pencurian karena kecanduan judi online. Remaja yang disebut telah putus sekolah sejak tingkat dasar itu menghabiskan sebagian besar uang hasil kejahatan untuk bermain slot.

Baca Juga: Gubernur Lampung Dorong Digitalisasi Pelayanan Publik, Pemprov Lampung Siapkan Super App “Lampung-In”

Tidak hanya terlibat dalam kasus pencurian uang Rp86 juta, RA juga mengakui pernah melakukan aksi pencurian lain di lingkungan tempat tinggalnya.

Salah satunya adalah mencuri sebuah telepon genggam merek Vivo milik tetangganya. Barang tersebut kemudian dijual seharga Rp400 ribu dan uangnya digunakan untuk bermain judi online.

Selain itu, pelaku juga mengaku pernah mencuri 10 boks keranjang ayam dan empat karung pakan ternak dari sebuah kandang ayam di Pekon Tegalsari.

Namun, barang-barang hasil curian tersebut belum sempat dijual karena lebih dulu ditemukan warga di area ladang jagung tempat pelaku menyembunyikannya.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan BBM Subsidi Ilegal di Pringsewu, Gudang Oplosan hingga Barcode MyPertamina Disita

Meski demikian, proses hukum terhadap pelaku tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena statusnya yang masih di bawah umur.

“Karena pelaku masih anak-anak, seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegas Rosali.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyimpanan uang tunai dalam jumlah besar di rumah. Di sisi lain, aparat juga menyoroti dampak negatif kecanduan judi online yang semakin banyak menyeret kalangan remaja ke dalam tindak kriminal.