Bandar Lampung Percepat Sertifikasi Higiene, 92 Dapur MBG Sudah Kantongi SLHS
Lampung Insight – Pemerintah Kota Bandar Lampung terus memperkuat pengawasan kebersihan dan keamanan pangan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga Mei 2026, sebanyak 92 dari total 134 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG di Bandar Lampung telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Pencapaian tersebut menjdi langkah penting dalam memastikan kualitas makanan yang disalurkan kepada masyarakat tetap memenuhi standar kesehatan dan sanitasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Febriana, mengatakan proses pengurusan sertifikat kini dilakukan secara daring melalui aplikasi Si Cantik Cloud.
Menurutnya, sistem online tersebut memudahkan pelaku usaha maupun pengelola dapur MBG dalam mengurus izin tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Baca Juga: Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Menurut SMSI Lampung
“Pelaku usaha cukup mengunggah seluruh dokumen persyaratan melalui aplikasi. Setelah itu kami berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk proses verifikasi dan rekomendasi kelayakan,” ujar Febriana, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, setelah rekomendasi dari Dinas Kesehatan diterbitkan dan seluruh dokumen dinyatakan lengkap, tim teknis akan memproses izin hingga sertifikat dapat diunduh langsung oleh pemohon.
Selain layanan digital, DPMPTSP Bandar Lampung juga menyediakan pendampingan tatap muka melalui Mal Pelayanan Publik bagi pelaku usaha yang mengalami kendala selama proses pengajuan.
Di lokasi tersebut, masyarakat dapat memperoleh bantuan langsung dari berbagai gerai layanan pemerintah dan instansi vertikal lainnya.
Febriana menegaskan bahwa kepemilikan SLHS merupakan bagian dari kewajiban legalitas usaha yang harus dipenuhi seluruh pelaku usaha makanan dan layanan pangan.
Menurut dia, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif bagi usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan, mulai dari teguran hingga penutupan usaha.
“Setiap usaha wajib memiliki izin. Jika tidak dipenuhi, ada sanksi administratif mulai dari penutupan sementara sampai permanen,” tegasnya.
Meski demikian, hingga saat ini Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan belum ada rekomendasi pencabutan izin SLHS terhadap dapur MBG di wilayah setempat.
Proses penerbitan maupun evaluasi izin, lanjut Febriana, selalu mengacu pada rekomendasi resmi dari Badan Gizi Nasional dan Dinas Kesehatan.
“DPMPTSP hanya menindaklanjuti apabila sudah ada rekomendasi resmi. Sampai sekarang belum ada rekomendasi pencabutan izin SLHS di Bandar Lampung,” pungkasnya.
Program sertifikasi higiene sanitasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dapur MBG sekaligus memberikan jaminan keamanan pangan bagi masyarakat penerima manfaat di Kota Bandar Lampung.







