Berita  

Pemuda Lampung Tengah Ditangkap Usai Curi Motor untuk Judi Online dan Narkoba

Polisi menangkap pelaku pencurian motor di Lampung Tengah

LAMPUNG INSIGHT — Pelarian FA (22), pemuda asal Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, akhirnya berakhir setelah berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.

FA yang diduga sebagai spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) dan pembobolan rumah itu diringkus saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.

Pelaku ditangkap setelah diduga mencuri dua unit sepeda motor milik warga di wilayah Terbanggi Besar.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, mengatakan penangkapan bermula dari laporan korban bernama Dimas Pratama (28), warga Dusun Adi Luhur, Kecamatan Terbanggi Besar.

Baca Juga: Lansia di Natar Lampung Selatan Ditemukan Meninggal Membusuk di Rumah

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB saat rumah korban dalam keadaan kosong.

“Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi. Ia masuk melalui pintu samping yang tidak terkunci dan langsung menggasak dua unit sepeda motor yang kunci kontaknya masih menempel,” ujar AKP Prenanta mewakili Kapolres Lampung Tengah, Kamis (21/5/2026).

Dua sepeda motor yang dicuri yakni Honda Kharisma warna hitam silver dan Yamaha Jupiter Z warna biru.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.

Usai menerima laporan, Tim Tekab 308 yang dipimpin Kanit 1 Ipda Ambari langsung melakukan penyelidikan intensif untuk memburu pelaku.

FA akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB saat berada di rumah kontrakan tempat persembunyiannya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Spesialis Curanmor Dealer Motor di Lampung, Mengaku Beraksi di 15 TKP

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit motor Honda Kharisma yang belum sempat dijual, satu unit telepon genggam, serta sebuah tang potong berukuran besar yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan.

“Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Kharisma yang belum sempat dijual, sebuah ponsel, dan sebuah tang potong berukuran besar yang diduga alat kejahatan pelaku,” kata AKP Prenanta.

Dari hasil pemeriksaan, FA mengakui seluruh perbuatannya.

Ia mengaku satu unit Yamaha Jupiter Z hasil curian telah dijual di wilayah Indra Putra Subing dengan harga Rp1,5 juta.

Uang hasil penjualan motor tersebut sebagian digunakan untuk membeli jam tangan merek Alexandre Christie yang kini juga disita sebagai barang bukti.

Sementara sisa uang lainnya dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari, bermain judi online, dan membeli narkoba.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

FA dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *