LAMPUNG INSIGHT – Polres Pringsewu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang diduga terhubung dengan jaringan distribusi ilegal asal Palembang.
Dalam pengembangan kasus tersebut, aparat kepolisian menemukan tiga lokasi penampungan BBM ilegal di wilayah Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya terkait praktik penimbunan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Pringsewu.
Menurut dia, hasil penyelidikan menunjukkan jaringan yang sama masih beroperasi dengan pola distribusi serupa.
“Dari pengembangan kasus ditemukan tiga lokasi penampungan yang mengambil BBM dari jaringan yang sama asal Palembang,” kata AKBP M. Yunus Saputra saat konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Jumat (22/5/2026).
Berawal dari Laporan Warga
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di sebuah rumah warga di Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo, pada Rabu (20/5/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Pringsewu bersama Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Baca Juga: Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Pringsewu–Kalirejo Rp23,9 Miliar
Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas mendapati seorang pria sedang memindahkan solar subsidi dari tangki truk ke jeriken menggunakan selang.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah milik Rudi Saptono dengan disaksikan aparat pekon setempat.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan:
- 18 jeriken berisi solar subsidi
- Timbangan duduk
- Selang pemindah BBM
- Lima unit light truck
Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk membeli solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU.
“Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Rosali.

Polisi Temukan Barcode MyPertamina Ganda
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke rumah milik Catur Hermanto di Pekon Keputran.
Di lokasi kedua ini, polisi menemukan:
- Enam jeriken berisi Pertalite
- 21 jeriken kosong
- Satu unit Toyota Kijang Grand
Petugas juga menemukan tiga barcode MyPertamina beserta tiga pasang pelat nomor kendaraan berbeda di dalam mobil tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diduga membeli Pertalite menggunakan beberapa barcode berbeda untuk mengakali pembelian di SPBU.
Baca Juga: Lansia di Natar Lampung Selatan Ditemukan Meninggal Membusuk di Rumah
BBM kemudian dipindahkan dari tangki kendaraan ke jeriken sebelum dijual kembali ke warung pengecer.
Polisi menyebut praktik tersebut diduga telah berjalan selama kurang lebih tiga tahun.
Gudang Oplosan BBM Terungkap
Penyelidikan kembali berkembang hingga polisi menemukan gudang penyimpanan BBM di Pekon Panggungrejo Utara, Kecamatan Sukoharjo.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan berbagai alat dan bahan yang diduga digunakan untuk praktik pengoplosan BBM.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 43 tandon kosong
- Ratusan jeriken kosong
- Bubuk pewarna berbagai warna
- Hidrometer
- Gelas ukur
- Mesin pompa
- Genset
- Drum berisi cairan diduga BBM
Selain itu, polisi juga menemukan tiga jeriken berisi cairan yang diduga Pertamax oplosan yang telah dicampur minyak mentah dan zat pewarna agar menyerupai BBM resmi.
“Dari lokasi gudang ditemukan berbagai alat dan bahan yang diduga digunakan untuk praktik pengoplosan BBM,” ungkap Iptu Rosali.
Tiga Orang Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
- Rudi Saptono (38), warga Pekon Keputran
- Mustolihudin (47), warga Pekon Banyuwangi
- Catur Hermanto (40), warga Pekon Keputran
Sementara satu orang lainnya berinisial Dodi masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi mengungkap para pelaku membeli BBM subsidi menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi serta memanfaatkan beberapa barcode MyPertamina berbeda.
Baca Juga: Pemuda Lampung Tengah Ditangkap Usai Curi Motor untuk Judi Online dan Narkoba
BBM yang dibeli kemudian dipindahkan ke jeriken dan disimpan di gudang sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Untuk Pertalite, pelaku diketahui menjual sekitar Rp365 ribu per jeriken berisi 33 liter dengan keuntungan diperkirakan mencapai Rp1.000 per liter.
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta pasal terkait penyertaan tindak pidana.
Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kapolres Pringsewu menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan distribusi BBM ilegal yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.







