Daftar Isi
LAMPUNGINSIGHT.NET – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menuntut Kakek Mujiran dan Nur Wahid dengan pidana penjara selama tiga bulan tujuh hari dalam perkara dugaan penggelapan getah karet milik PTPN I Regional VII Wilayah Lampung.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (22/6/2026).
Dalam persidangan, jaksa menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan getah karet milik PTPN I yang berada di Kebun Bergen, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.
“Menuntut terdakwa Nur Wahid dan Mujiran, masing-masing hukuman pidana penjara tiga bulan tujuh hari, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa,” kata JPU M. Reyhan di hadapan majelis hakim.
Jaksa Pertimbangkan Sejumlah Hal Meringankan
Dalam tuntutannya, jaksa mengungkapkan sejumlah faktor yang meringankan kedua terdakwa.
Beberapa di antaranya yakni Mujiran dan Nur Wahid telah berdamai dengan pihak PTPN I sebagai korban, memperoleh maaf, mengakui perbuatannya, serta menunjukkan penyesalan atas tindakan yang dilakukan.
Baca Juga: Gubernur Lampung Serahkan SK Plt Bupati Lampung Tengah kepada I Komang Koheri
Selain itu, Mujiran yang telah berusia lanjut diketahui memiliki riwayat penyakit. Sementara Nur Wahid dinilai bukan pelaku utama dalam perkara tersebut.
Jaksa juga mempertimbangkan bahwa keduanya belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Dinilai Rugikan Negara
Meski demikian, JPU menilai perbuatan kedua terdakwa tetap memiliki dampak yang merugikan.
Menurut jaksa, tindakan penggelapan getah karet milik perusahaan pelat merah tersebut menyebabkan kerugian negara serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Faktor tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan dalam penyusunan tuntutan terhadap kedua terdakwa.
Kuasa Hukum Minta Hukuman Ringan
Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa, Arif Hidayatullah dari Kantor Hukum WFS & Rekan, meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi para terdakwa saat menjatuhkan putusan.
Menurut Arif, tindakan yang dilakukan Mujiran dan Nur Wahid tidak terlepas dari kondisi ekonomi yang sulit.
Ia juga menegaskan kedua terdakwa telah mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta telah mendapatkan maaf dari pihak PTPN I.
“Keduanya merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah melakukan tindak pidana yang diputus pengadilan,” ujar Arif dalam pembelaannya.
Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seringan-ringannya dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan serta kondisi sosial dan ekonomi para terdakwa.
Sidang Putusan Digelar Pekan Depan
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan perkara tersebut pada Senin, 29 Juni 2026 mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
Putusan tersebut akan menentukan nasib hukum Mujiran dan Nur Wahid setelah melalui rangkaian proses persidangan terkait dugaan penggelapan getah karet milik PTPN I Regional VII Lampung.(hk)








