LAMPUNGINSIGHT.NET – Mobil Honda Brio Hilang di Pantai Sanggar Beach milik seorang pengunjung yang sempat hilang di kawasan Pantai, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya berhasil ditemukan oleh polisi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat dari Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan satu pelaku pencurian serta dua orang yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.
Kapolsek Kalianda, IPTU Sulyadi, mengatakan pelaku utama pencurian berinisial BT (38), warga Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Selain itu, polisi turut mengamankan dua terduga penadah berinisial SN (29) dan AA (39), warga Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.
“Pelaku menggunakan mobil Toyota Vios untuk melakukan aksinya dan membawa kabur Honda Brio milik korban. Dari pengungkapan ini kami juga mengamankan Honda Brio milik korban, Toyota Vios yang digunakan saat beraksi, serta dokumen kendaraan,” ujar IPTU Sulyadi.
Bermula Saat Korban Makan Siang
Kasus pencurian tersebut terjadi pada 1 April 2026 di area parkir Pantai Sanggar Beach, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.
Korban bernama Rahayu (36) memarkirkan Honda Brio merah miliknya sebelum meninggalkan lokasi untuk makan siang bersama rekannya.
Namun saat kembali ke area parkir, korban mendapati kendaraannya telah hilang.
Korban bersama pengelola pantai kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil rekaman terlihat seorang pria membawa kabur mobil korban dengan bantuan sebuah mobil Toyota Vios berwarna hitam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp114 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kalianda.
Pelaku Ditangkap di Bandar Lampung
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, tim gabungan Polsek Kalianda dan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil melacak keberadaan pelaku.
Baca Juga: Truk Bermuatan 100 Ekor Babi Terguling di Way Kanan, Puluhan Babi Berkeliaran di Jalan
Pada 9 April 2026, polisi menangkap BT di wilayah Telukbetung, Bandar Lampung. Petugas juga mengamankan Toyota Vios yang digunakan saat aksi pencurian berlangsung.
Dari hasil pemeriksaan, BT mengaku tidak beraksi sendirian. Ia melakukan pencurian bersama dua rekannya yang hingga kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mobil Korban Sempat Berganti Nomor Polisi
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan Honda Brio milik korban.
Pada 13 Juni 2026, kendaraan tersebut berhasil ditemukan di Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.
Hasil penyelidikan menunjukkan mobil sudah berpindah tangan dan dikuasai oleh SN dan AA. Keduanya mengaku memperoleh kendaraan tersebut dari seorang perantara berinisial JY dengan harga Rp42 juta.
Baca Juga: Polda Lampung Salurkan 16.000 Liter Air Bersih untuk 100 KK di Pesawaran
Saat ditemukan, Honda Brio tersebut telah menggunakan nomor polisi berbeda dan tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.
Petugas langsung mengamankan kendaraan beserta dokumen berupa STNK dan BPKB untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku Terancam Hukuman Penjara
Saat ini, pelaku utama pencurian berinisial BT dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, SN dan AA dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Penyidik Polres Lampung Selatan memastikan proses pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam pencurian kendaraan tersebut.(hk)






