News

Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan Penjara dalam Kasus Getah Karet PTPN I

JPU Kejari Lampung Selatan menuntut Kakek Mujiran dan Nur Wahid 3 bulan 7 hari penjara dalam kasus dugaan penggelapan getah karet milik PTPN I.

Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan Penjara dalam Kasus Getah Karet PTPN I
Sidang tuntutan Kakek Mujiran dan Nur Wahid dalam perkara dugaan penggelapan getah karet milik PTPN I di Pengadilan Negeri Kalianda.
Daftar Isi
  1. Jaksa Pertimbangkan Sejumlah Hal Meringankan
  2. Dinilai Rugikan Negara
  3. Kuasa Hukum Minta Hukuman Ringan
  4. Sidang Putusan Digelar Pekan Depan

LAMPUNGINSIGHT.NET – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menuntut Kakek Mujiran dan Nur Wahid dengan pidana penjara selama tiga bulan tujuh hari dalam perkara dugaan penggelapan getah karet milik PTPN I Regional VII Wilayah Lampung.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (22/6/2026).

Dalam persidangan, jaksa menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan getah karet milik PTPN I yang berada di Kebun Bergen, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.

“Menuntut terdakwa Nur Wahid dan Mujiran, masing-masing hukuman pidana penjara tiga bulan tujuh hari, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa,” kata JPU M. Reyhan di hadapan majelis hakim.

Jaksa Pertimbangkan Sejumlah Hal Meringankan

Dalam tuntutannya, jaksa mengungkapkan sejumlah faktor yang meringankan kedua terdakwa.

Beberapa di antaranya yakni Mujiran dan Nur Wahid telah berdamai dengan pihak PTPN I sebagai korban, memperoleh maaf, mengakui perbuatannya, serta menunjukkan penyesalan atas tindakan yang dilakukan.

Baca Juga: Gubernur Lampung Serahkan SK Plt Bupati Lampung Tengah kepada I Komang Koheri

Selain itu, Mujiran yang telah berusia lanjut diketahui memiliki riwayat penyakit. Sementara Nur Wahid dinilai bukan pelaku utama dalam perkara tersebut.

Jaksa juga mempertimbangkan bahwa keduanya belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Dinilai Rugikan Negara

Meski demikian, JPU menilai perbuatan kedua terdakwa tetap memiliki dampak yang merugikan.

Menurut jaksa, tindakan penggelapan getah karet milik perusahaan pelat merah tersebut menyebabkan kerugian negara serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Faktor tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan dalam penyusunan tuntutan terhadap kedua terdakwa.

Kuasa Hukum Minta Hukuman Ringan

Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa, Arif Hidayatullah dari Kantor Hukum WFS & Rekan, meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi para terdakwa saat menjatuhkan putusan.

Menurut Arif, tindakan yang dilakukan Mujiran dan Nur Wahid tidak terlepas dari kondisi ekonomi yang sulit.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Resmikan Inpres Jalan Daerah 2025, Lampung Dapat 15 Ruas Jalan Sepanjang 51,1 Km

Ia juga menegaskan kedua terdakwa telah mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta telah mendapatkan maaf dari pihak PTPN I.

“Keduanya merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah melakukan tindak pidana yang diputus pengadilan,” ujar Arif dalam pembelaannya.

Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seringan-ringannya dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan serta kondisi sosial dan ekonomi para terdakwa.

Sidang Putusan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan perkara tersebut pada Senin, 29 Juni 2026 mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

Putusan tersebut akan menentukan nasib hukum Mujiran dan Nur Wahid setelah melalui rangkaian proses persidangan terkait dugaan penggelapan getah karet milik PTPN I Regional VII Lampung.(hk)

Mungkin Anda Suka