News

Wagub Lampung Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Berbasis Data

Wagub Lampung Jihan Nurlela mendorong perlindungan pekerja rentan berbasis data melalui DTSEN agar program jaminan sosial lebih tepat sasaran.

Wagub Lampung Dorong Perlindungan Pekerja Rentan
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dalam acara Penganugerahan Jamsostek Award 2025 yang berlangsung di Hotel Grand Mercure Bandar Lampung, Senin (5/10/2026). | Foto. biroadpim
Daftar Isi
  1. Cakupan Perlindungan Pekerja Masih Perlu Diperluas
  2. DTSEN Jadi Basis Penentuan Penerima Manfaat
  3. Gunakan Pendekatan By Name, By Address, By Need
  4. Perlindungan Sudah Menjangkau Puluhan Ribu Pekerja Rentan
  5. Daftar Peraih Jamsostek Award Lampung 2025
    1. Berikut daftar penerima Jamsostek Award Lampung 2025:

LampungInsight.net — Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dengan menggunakan pendekatan berbasis data. Langkah tersebut dinilai penting agar program perlindungan sosial dapat diberikan secara lebih tepat sasaran.

Hal itu disampaikan Jihan dalam acara Penganugerahan Jamsostek Award 2025 yang berlangsung di Hotel Grand Mercure Bandar Lampung, Senin (5/10/2026).

Jihan mengatakan perlindungan sosial merupakan bagian penting dalam arah pembangunan nasional 2025–2045. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin keenam yang berkaitan dengan perlindungan pekerja rentan untuk menghapus kemiskinan ekstrem sekaligus memperkuat perekonomian nasional.

“Di tingkat daerah kita terus menyamakan arah. Bagaimana arah tersebut kita terjemahkan melalui RPJPD Provinsi Lampung dengan mendorong pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan, termasuk melalui perluasan perlindungan sosial bagi para pekerja, termasuk pekerja rentan,” ujar Jihan.

Cakupan Perlindungan Pekerja Masih Perlu Diperluas

Jihan menyebut perlindungan pekerja di Lampung masih menghadapi tantangan. Secara nasional, target perlindungan pekerja rentan pada 2026 ditetapkan sebesar 32,15 persen.

Sementara itu, hingga Agustus 2025, cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Lampung tercatat sekitar 21 persen.

Menurut Jihan, pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri untuk meningkatkan kepesertaan. Peran dunia usaha, perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah desa, kelurahan, serta masyarakat dibutuhkan untuk mempercepat perluasan perlindungan.

“Pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri untuk memperluas cakupan perlindungan tersebut. Keterlibatan dunia usaha, perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, kelurahan, dan masyarakat diperlukan untuk mempercepat perluasan kepesertaan,” ucap Jihan.

DTSEN Jadi Basis Penentuan Penerima Manfaat

Jihan menekankan pentingnya penggunaan data dalam menentukan kelompok masyarakat yang menjadi penerima manfaat program perlindungan sosial.

Menurutnya, kebijakan tidak cukup hanya berdasarkan usulan maupun pendekatan administratif karena berpotensi menyebabkan program tidak tepat sasaran.

Pemerintah Provinsi Lampung, kata dia, telah memiliki dan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu basis untuk mempertajam sasaran dan intervensi pembangunan.

“Pemerintah Provinsi Lampung saat ini telah memiliki dan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN sebagai basis untuk mempertajam sasaran dan intervensi pembangunan,” jelasnya.

DTSEN, lanjut Jihan, perlu dikembangkan menjadi instrumen untuk menentukan kelompok masyarakat yang harus mendapatkan prioritas. Data tersebut juga perlu dipadankan dan diverifikasi bersama BPJS Ketenagakerjaan serta pemerintah kabupaten dan kota.

Gunakan Pendekatan By Name, By Address, By Need

Perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Lampung, menurut Jihan, perlu menggunakan pendekatan by name, by address, by need, dan by intervention.

Pendekatan tersebut memungkinkan pemerintah mengetahui secara lebih jelas pekerja yang membutuhkan perlindungan, lokasi mereka, kondisi sosial ekonomi, tingkat kerentanan, hingga bentuk intervensi yang diperlukan.

“Kita harus semakin jelas siapa orangnya, di mana orangnya berada, bagaimana kondisi sosial ekonominya, apa kerentanannya, dan intervensi apa yang harus diberikan,” pungkasnya.

Penggunaan basis data juga dinilai dapat mencegah duplikasi intervensi sekaligus membuat anggaran pemerintah lebih tepat sasaran.

Kelompok masyarakat dengan tingkat kerentanan paling tinggi dapat diprioritaskan melalui APBD maupun sumber pembiayaan lainnya.

“Perluasan kepesertaan tidak dilakukan secara umum, tetapi diarahkan kepada kelompok yang paling membutuhkan. Dengan begitu, anggaran pemerintah menjadi lebih tepat sasaran dan tidak terjadi duplikasi intervensi,” jelas Jihan.

Perlindungan Sudah Menjangkau Puluhan Ribu Pekerja Rentan

Jihan menegaskan tujuan program jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar meningkatkan angka kepesertaan. Hal yang lebih penting adalah memastikan pekerja dan masyarakat rentan tidak semakin terpuruk ketika menghadapi risiko sosial dan ekonomi.

“Tujuan utama kita adalah memastikan bahwa ketika risiko terhadap para pekerja terjadi, masyarakat Lampung yang paling rentan tidak jatuh semakin dalam ke kondisi kemiskinan,” imbuhnya.

Pemerintah Provinsi Lampung telah merealisasikan sejumlah program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program tersebut antara lain menyasar tenaga non-ASN dan pekerja sektor perkebunan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

Perlindungan juga diberikan kepada pekerja rentan, seperti petani, nelayan, pedagang, buruh, serta pekerja lainnya. Di tingkat provinsi, program tersebut telah mencakup sekitar 35.000 pekerja rentan dan masih terus ditingkatkan.

Sementara di tingkat pemerintah kabupaten dan kota, program serupa telah diikuti dengan total sekitar 92.000 pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan.

“Perluasan perlindungan pekerja adalah kolaborasi. Pemerintah daerah tidak mungkin bekerja sendirian. Dunia usaha memiliki peran, BPJS memiliki peran, pemerintah desa, kelurahan, dan seluruh masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting,” kata Jihan.

Daftar Peraih Jamsostek Award Lampung 2025

Jihan berharap Jamsostek Award dapat menjadi bentuk apresiasi sekaligus mendorong seluruh pihak untuk terus memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan di Lampung.

“Jamsostek Award ini adalah apresiasi atas komitmen dan kerja bersama dalam memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan. Selamat kepada seluruh penerima Jamsostek Award 2025. Semoga ini menjadi pemicu semangat untuk terus meningkatkan perlindungan bagi pekerja,” pungkasnya.

Berikut daftar penerima Jamsostek Award Lampung 2025:

Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota

  1. Juara 1: Pemerintah Kota Metro
  2. Juara 2: Pemerintah Kota Bandar Lampung
  3. Juara 3: Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan

Kategori Pemerintah Desa/Kelurahan/Pekon

  1. Juara 1: Kampung/Desa Tanjung Anom, Kabupaten Lampung Tengah
  2. Juara 2: Kelurahan Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung
  3. Juara 3: Pekon Pardasuka Timur, Kabupaten Pringsewu

Kategori Perusahaan Besar-Menengah

  1. Juara 1: Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung)
  2. Juara 2: Rumah Sakit Urip Sumoharjo
  3. Juara 3: Universitas Malahayati

Kategori Usaha Kecil-Mikro

  1. Juara 1: Kalianda Farm
  2. Juara 2: Ecayo Musik
  3. Juara 3: Liwa Sehat Madani

Penghargaan Khusus — Kontribusi Terbaik Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ)

  • Pemerintah Kota Bandar Lampung

Apresiasi Partisipasi Perusahaan dalam Perlindungan Pekerja Rentan

  • Rumah Sakit Immanuel
  • Rumah Sakit Airan Raya
  • Sungai Budi Indah Perkasa
  • Aditya Karya Anugerah (Unit Katibung)

Mungkin Anda Suka