Wisata

Gubernur Lampung dan Komisi XII DPR RI Sidak SPBU, Antrean BBM Disorot

Gubernur Lampung dan Komisi XII DPR RI meninjau antrean SPBU, mengevaluasi pelayanan, mengawasi BBM subsidi, serta mengawal usulan tambahan kuota.

Gubernur Lampung Sidak SPBU, Kuota BBM Subsidi Diusulkan Naik
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meninjau antrean kendaraan dan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina Candimas Natar dan SPBU Pertamina CoDo Bypass Rajabasa, Jumat (9/10/2026). | Dok. biroadpim
Daftar Isi
  1. Proses Pengisian BBM Dinilai Belum Efisien
  2. Usulan Tambahan Kuota Biosolar dan Pertalite
  3. Pengawasan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diperketat

LampungInsight.net – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Komisi XII DPR RI meninjau pelayanan dan antrean kendaraan di dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), yakni SPBU Pertamina Candimas Natar dan SPBU Pertamina CoDo Bypass Rajabasa, Jumat (9/10/2026).

Peninjauan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi proses pengisian bahan bakar minyak (BBM), memastikan ketersediaan stok, sekaligus mengidentifikasi penyebab antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU di Lampung.

Dalam kunjungan itu, Gubernur yang akrab disapa Mirza menegaskan bahwa antrean panjang bukan disebabkan oleh kekurangan pasokan BBM. Menurutnya, persoalan yang perlu segera ditangani berkaitan dengan peningkatan kebutuhan solar dan sistem pelayanan SPBU yang belum optimal.

“Yang pertama, saya sangat bersyukur kuota ini bukan karena kekurangan BBM. BBM ada. Namun, sangat disayangkan karena kebutuhan solar meningkat, sementara pengoperasian kita belum optimal untuk menangani jumlah kendaraan seperti sekarang,” ujarnya.

Mirza menyebut jumlah kendaraan yang mengantre di SPBU mengalami peningkatan sekitar 23–26 persen. Kondisi tersebut menuntut penyesuaian operasional agar proses pengisian BBM lebih efisien dan tidak menghambat mobilitas masyarakat, terutama di kawasan perkotaan pada jam sibuk.

Gubernur Lampung dan Komisi XII DPR RI Sidak SPBU, Antrean BBM Disorot
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meninjau antrean kendaraan dan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina Candimas Natar dan SPBU Pertamina CoDo Bypass Rajabasa, Jumat (9/10/2026). | Dok. biroadpim

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan memprioritaskan pembenahan standar operasional prosedur (SOP), peningkatan kualitas pelayanan, serta pencegahan kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Pemprov juga menyatakan siap membantu Pertamina melakukan pemeriksaan kesesuaian barcode kendaraan pada aplikasi dengan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dukungan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disiapkan untuk mendukung langkah tersebut, dengan tetap menunggu ketentuan resmi mengenai mekanisme pemeriksaannya.

Proses Pengisian BBM Dinilai Belum Efisien

Anggota Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan menilai panjangnya antrean tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan BBM, tetapi juga efektivitas pengelolaan operasional SPBU.

Berdasarkan pengamatan di dua lokasi, pengisian BBM sebanyak 40–45 liter yang secara teknis dapat diselesaikan dalam waktu sekitar lima menit ditemukan membutuhkan waktu hingga 10–20 menit.

Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah jumlah operator yang dinilai belum sebanding dengan kendaraan yang harus dilayani. Selain itu, pemeriksaan kesesuaian QR dengan STNK yang baru dilakukan ketika kendaraan sudah berada di depan dispenser turut memperpanjang waktu pelayanan.

“Kami sudah memberikan masukan kepada Pertamina Patra Niaga agar manajemen SPBU ditingkatkan, termasuk menyosialisasikan perbaikan pelayanan kepada para mitra,” kata Putri.

Ia juga mengapresiasi penggunaan sistem QR untuk membantu mengidentifikasi kendaraan penerima BBM bersubsidi. Namun, Putri menyarankan agar kode tersebut ditampilkan langsung melalui aplikasi MyPertamina, bukan menggunakan hasil cetak maupun tangkapan layar atau screenshot.

Menurutnya, penggunaan kode melalui aplikasi dapat menjadi salah satu upaya untuk memperkuat pengawasan dan mengurangi potensi penyalahgunaan QR yang tidak sesuai dengan kendaraan penerima BBM bersubsidi.

Putri memastikan bahwa berdasarkan hasil peninjauan, stok BBM di SPBU yang dikunjungi dalam kondisi aman. Meski demikian, pembenahan pelayanan dan pengawasan distribusi tetap diperlukan agar antrean tidak terus berulang.

Usulan Tambahan Kuota Biosolar dan Pertalite

Selain mengevaluasi pelayanan SPBU, peninjauan tersebut turut membahas kebutuhan penambahan kuota BBM bersubsidi untuk Provinsi Lampung.

Putri menyampaikan bahwa usulan tambahan kuota telah diajukan, tetapi masih membutuhkan kajian Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Penyesuaian alokasi harus mempertimbangkan kebutuhan Lampung sekaligus ketersediaan kuota secara nasional.

Realisasi penyaluran BBM bersubsidi yang telah melampaui 80 persen menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Terlebih, kebutuhan BBM diperkirakan perlu diantisipasi menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sebelumnya, Pemprov Lampung mengusulkan tambahan kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) atau Biosolar sebanyak 120.384 kiloliter (KL), setara 15,22 persen dari alokasi awal.

Melalui usulan tersebut, kuota Biosolar Lampung pada 2026 diharapkan meningkat dari 790.961 KL menjadi 911.346 KL.

Untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite, tambahan yang diusulkan mencapai 72.391 KL atau sekitar 10,41 persen. Jika disetujui, kuota Pertalite Lampung akan naik dari 695.210 KL menjadi 767.601 KL.

Perwakilan BPH Migas menyampaikan bahwa usulan penyesuaian kuota masih dalam proses kajian secara nasional. Hasil kajian tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan penyesuaian alokasi BBM sesuai kebutuhan.

Pemprov Lampung berharap proses tersebut segera memberikan kepastian. Namun, penambahan kuota juga perlu berjalan beriringan dengan peningkatan efektivitas pelayanan dan pengawasan distribusi agar BBM tersedia serta tersalurkan secara tepat sasaran.

Pengawasan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diperketat

Persoalan lain yang menjadi perhatian dalam peninjauan adalah potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk penggunaan QR yang tidak sesuai dengan kendaraan dan dugaan praktik kecurangan lainnya.

Putri mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap SPBU di Lampung telah dilakukan. Sekitar 91 SPBU disebut telah menerima teguran, sementara sejumlah kasus lainnya dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Pemeriksaan kesesuaian QR dengan STNK menjadi salah satu aspek yang dinilai penting untuk memastikan transaksi BBM bersubsidi sesuai dengan identitas kendaraan yang terdaftar. Meski demikian, pelaksanaan pemeriksaan di lapangan tetap harus mengikuti mekanisme resmi yang berlaku.

Bagi Pemprov Lampung, penanganan antrean tidak cukup hanya mengandalkan penambahan kuota. Perbaikan manajemen SPBU, kecukupan operator, percepatan proses verifikasi, dan pengawasan terhadap potensi kecurangan juga menjadi bagian dari upaya penyelesaian.

Melalui peninjauan bersama Komisi XII DPR RI, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk mengawal usulan tambahan kuota sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan SPBU.

Upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi waktu tunggu kendaraan, menjaga kelancaran aktivitas masyarakat, dan memastikan BBM bersubsidi diterima oleh pihak yang berhak.

Mungkin Anda Suka