LAMPUNG INSIGHT – Setelah menunggu selama bertahun-tahun sejak berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) pada 2018, Rumah Daerah Swantara Tingkat I atau Rumah Daswati I Lampung akhirnya resmi ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya tingkat Kota Bandar Lampung.
Bangunan bersejarah yang berada di Jalan Tulang Bawang Nomor 11, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung itu memiliki keterkaitan erat dengan perjalanan awal berdirinya Provinsi Lampung.
Rumah Daswati menjadi salah satu saksi sejarah ketika Lampung masih berstatus bagian dari Daerah Swantara Tingkat I Sumatera Selatan pada 1963 sebelum resmi berdiri sebagai Daerah Tingkat I Lampung pada 18 Maret 1964.
Resmi Ditetapkan dalam Sidang TACB
Penetapan Rumah Daswati sebagai bangunan cagar budaya dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bandar Lampung melalui sidang pengkajian dan pemeringkatan yang berlangsung di Aula Mufakat Jejamo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Selasa (19/5/2026).
Koordinator Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Evi Fitriyanti, mengatakan sebelumnya bangunan tersebut masih berstatus ODCB sejak beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Pelajar MAN 1 Bandar Lampung Raih Juara Internasional Scrabble 2026
“Per tanggal 19 Mei kemarin sudah diadakan sidang pengkajian dan pemeringkatan penetapan Cagar Budaya Rumah Daswati, berarti sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya,” kata Evi saat dikonfirmasi, Minggu (24/5/2026).
Meski demikian, proses administrasi penetapan saat ini masih berlangsung sambil menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandar Lampung.
“Sekarang masih proses pembuatan SK Wali Kota. Jadi tinggal menunggu nomor SK penetapan,” ujarnya.
Memiliki Nilai Sejarah Berdirinya Provinsi Lampung
Rumah Daswati I Lampung dinilai memiliki nilai historis penting karena berkaitan langsung dengan awal pembentukan Provinsi Lampung.
Bangunan tersebut menjadi bagian dari sejarah pemerintahan Lampung pada masa transisi sebelum resmi berdiri sebagai provinsi tersendiri.
Baca Juga: Lampung Masuk 10 Besar Daftar Provinsi dengan Rumah Sakit Khusus Terbanyak 2025
Karena memiliki nilai sejarah tinggi, bangunan ini kemudian dinilai layak mendapatkan status perlindungan sebagai cagar budaya.
Menurut Evi, penetapan tersebut dilakukan bukan untuk penguasaan bangunan, melainkan sebagai upaya penyelamatan dan pelestarian sejarah daerah.
“Tujuan ditetapkannya Rumah Daswati sebagai cagar budaya untuk pelestarian dan perlindungan cagar budaya, bukan untuk menguasai,” jelasnya.
Berpeluang Jadi Cagar Budaya Tingkat Nasional
Setelah resmi menjadi cagar budaya tingkat kota, Rumah Daswati I Lampung nantinya berpeluang diusulkan naik status menjadi cagar budaya tingkat provinsi hingga nasional.
“Biasanya setelah tingkat kota akan ditingkatkan menjadi tingkat provinsi. Bahkan bisa juga nanti menjadi Cagar Budaya Nasional dari kementerian,” kata Evi.
Jika berhasil naik status, Rumah Daswati akan menjadi salah satu bangunan bersejarah penting di Lampung yang mendapatkan perlindungan lebih luas dari pemerintah pusat.
Bangunan Cagar Budaya Dilindungi Undang-Undang
Status cagar budaya membuat bangunan Rumah Daswati kini memiliki perlindungan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Artinya, bangunan tersebut tidak dapat diubah, dibongkar, maupun dibangun ulang secara sembarangan tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Pemerintah daerah berharap status tersebut dapat menjaga keaslian bangunan sekaligus melestarikan nilai sejarah yang dimiliki.
Baca Juga: IDS Sumatra 2026 di Lampung Selatan Dongkrak Wisata dan Ekonomi UMKM
Selain itu, keberadaan bangunan cagar budaya juga diharapkan dapat menjadi sarana edukasi sejarah bagi masyarakat dan generasi muda di Lampung.
Ada Empat ODCB Lain yang Diusulkan
Selain Rumah Daswati I Lampung, terdapat empat objek lain yang turut diusulkan menjadi cagar budaya di Kota Bandar Lampung.
Empat objek tersebut yakni:
- Benjana Zaman Perunggu
- Prasasti Dadak
- Nekara 1
- Nekara 2
Seluruh objek tersebut saat ini masih dalam proses pengkajian dan penilaian oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bandar Lampung.
Pentingnya Pelestarian Sejarah Daerah
Penetapan Rumah Daswati sebagai cagar budaya menjadi langkah penting dalam menjaga identitas sejarah daerah di tengah pesatnya pembangunan kota.
Pelestarian bangunan bersejarah dinilai memiliki peran besar dalam memperkenalkan perjalanan sejarah Lampung kepada generasi mendatang.
Selain menjadi simbol sejarah pemerintahan, bangunan cagar budaya juga berpotensi mendukung sektor edukasi hingga wisata sejarah di Kota Bandar Lampung.
Dengan status baru tersebut, Rumah Daswati I Lampung kini resmi menjadi bagian penting dari warisan sejarah yang dilindungi dan dijaga keberadaannya untuk masa depan.







