LAMPUNG INSIGHT – Rumah sakit menjadi salah satu fasilitas kesehatan penting yang wajib tersedia bagi masyarakat. Selain layanan umum, Indonesia juga memiliki rumah sakit khusus yang fokus menangani bidang medis tertentu, mulai dari jantung, kanker, mata, hingga kesehatan jiwa.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, jumlah rumah sakit khusus di Indonesia mencapai 514 unit yang tersebar di berbagai provinsi.
Pulau Jawa masih mendominasi wilayah dengan jumlah rumah sakit khusus terbanyak di Indonesia. Jawa Timur berada di posisi pertama dengan total 84 rumah sakit khusus.
Posisi kedua ditempati Jawa Barat dengan 54 rumah sakit khusus. Sementara DKI Jakarta dan Jawa Tengah sama-sama memiliki 52 rumah sakit khusus.
Baca Juga: IDS 2026 di Lampung Selatan Jadi Bukti Kebangkitan Sport Tourism Otomotif Sumatra
Sumatra Barat berada di peringkat kelima dengan 30 unit rumah sakit khusus. Kemudian Banten berada di posisi keenam dengan 25 unit.
Sulawesi Selatan menjadi satu-satunya provinsi dari Pulau Sulawesi yang masuk daftar 10 besar dengan jumlah 24 rumah sakit khusus.
Sementara itu, Sumatra Utara berada di posisi kedelapan dengan 23 rumah sakit khusus. Lampung masuk dalam daftar 10 besar nasional dengan total 19 rumah sakit khusus dan menempati posisi kesembilan.
Adapun Sumatra Selatan berada di urutan kesepuluh dengan jumlah 17 rumah sakit khusus.
Baca Juga: IHSG Menguat Hari Ini, Saham BBNI hingga Properti Dorong Bursa Hijau
Rumah sakit khusus sendiri merupakan fasilitas kesehatan yang fokus memberikan layanan pada satu bidang medis atau jenis penyakit tertentu.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, rumah sakit khusus dapat dibedakan berdasarkan disiplin ilmu, organ tubuh, kelompok usia, hingga karakteristik penyakit tertentu.
Terdapat 14 jenis layanan rumah sakit khusus di Indonesia. Di antaranya rumah sakit ibu dan anak, rumah sakit mata, rumah sakit jiwa, rumah sakit kanker, rumah sakit jantung dan pembuluh darah, rumah sakit paru, hingga rumah sakit orthopedi.
Selain jenis layanan, rumah sakit khusus juga dibagi menjadi tiga klasifikasi berdasarkan kapasitas tempat tidur.
Rumah sakit khusus kelas A minimal memiliki 100 tempat tidur. Kelas B memiliki sedikitnya 75 tempat tidur, sedangkan kelas C paling sedikit memiliki 25 tempat tidur.
Baca Juga: IDS Sumatra 2026 di Lampung Selatan Dongkrak Wisata dan Ekonomi UMKM
Meski jumlah rumah sakit khusus terus bertambah, pemerataan fasilitas kesehatan spesialis di Indonesia masih menjadi tantangan besar.
BPS mencatat masih ada sejumlah provinsi yang belum memiliki rumah sakit khusus hingga tahun 2025. Daerah tersebut meliputi Kalimantan Utara, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya ketimpangan layanan kesehatan spesialis antara wilayah barat dan timur Indonesia.
Faktor geografis, keterbatasan tenaga dokter spesialis, hingga infrastruktur kesehatan menjadi tantangan utama dalam pembangunan rumah sakit khusus di daerah terpencil.
Masuknya Provinsi Lampung dalam daftar 10 besar provinsi dengan rumah sakit khusus terbanyak menunjukkan perkembangan sektor kesehatan di daerah tersebut terus meningkat.
Keberadaan rumah sakit khusus dinilai penting untuk mempercepat penanganan pasien dengan kebutuhan medis spesifik tanpa harus dirujuk ke luar daerah.







