News

Polda Lampung Ungkap 17 Kasus Narkoba, Barang Bukti Bernilai Rp235 Miliar

Polda Lampung mengungkap 17 kasus narkoba dengan barang bukti senilai Rp235 miliar. Sebanyak 24 tersangka diamankan dan 948 ribu jiwa terselamatkan.

Polda Lampung Ungkap 17 Kasus Narkoba, Barang Bukti Capai Rp235 Miliar
Konferensi pers Polda Lampung terkait pengungkapan 17 kasus peredaran narkoba dengan barang bukti senilai Rp235 miliar. | Foto: Polda Lampung
Daftar Isi
  1. Pengungkapan Terpusat di Bakauheni
  2. Barang Bukti yang Disita
  3. Delapan Kendaraan Diamankan
  4. Ancaman Hukuman Berat
  5. Komitmen Berantas Narkoba

LAMPUNG INSIGHT.NETPolda Lampung berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sepanjang periode Februari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 24 tersangka dengan nilai barang bukti yang ditaksir mencapai Rp235,13 miliar.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi jaringan narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda.

“Dari hasil pengungkapan 17 laporan polisi, kami berhasil mengamankan 24 tersangka dengan estimasi nilai barang bukti mencapai Rp235,13 miliar. Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 948.628 jiwa dari bahaya narkotika,” ujar Helfi.

Pengungkapan Terpusat di Bakauheni

Seluruh kasus tersebut berhasil diungkap di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Lokasi ini menjadi salah satu titik strategis yang kerap dimanfaatkan jaringan narkoba untuk menyelundupkan barang haram dari Pulau Sumatra menuju Pulau Jawa maupun sebaliknya.

Baca Juga: Atlet Senam Aerobik Lampung Borong 18 Medali di Kejurnas Gymnastic Jakarta Open 2026

Menurut Kapolda, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas. Modus yang digunakan antara lain membawa narkotika menggunakan kendaraan pribadi, transportasi umum, hingga memanfaatkan jasa ekspedisi.

“Barang bukti disembunyikan di dalam tas, kardus, kotak speaker, hingga bagasi kendaraan. Ada juga yang menggunakan sistem paket kiriman melalui jasa ekspedisi,” jelasnya.

Barang Bukti yang Disita

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Sabu sebanyak 179,5 kilogram
  • Ganja sebanyak 58 kilogram
  • Ekstasi sebanyak 44.128 butir
  • Ketamin sebanyak 11,4 kilogram
  • Happy Five (Erimin 5) sebanyak 20 ribu butir
  • Catridge etomidate sebanyak 3.148 unit
  • Cairan etomidate sebanyak 5 liter

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran gelap narkoba.

Delapan Kendaraan Diamankan

Polda Lampung turut menyita delapan unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya. Kendaraan tersebut terdiri dari berbagai merek dan tipe, antara lain:

  • Toyota Corolla Altis
  • Mitsubishi Xpander
  • Toyota Rush
  • Daihatsu Xenia
  • Honda Civic
  • Toyota Fortuner
  • Toyota Avanza
  • Mobil boks ekspedisi

Selain kendaraan, polisi juga mengamankan lima unit telepon genggam, sejumlah tas, dokumen kendaraan berupa STNK, serta beberapa kunci kendaraan yang berkaitan dengan perkara.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika. Mereka dikenakan Pasal 609 dan Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Pasutri Penipu 19 Ton Kopi Rp1,3 Miliar Ditangkap Polda Lampung di Jawa Tengah

Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada para pelaku sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga hukuman mati, tergantung pada tingkat keterlibatan dan jumlah barang bukti yang dikuasai.

Komitmen Berantas Narkoba

Kapolda Lampung menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Provinsi Lampung. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan profesional terhadap siapa pun yang terlibat.

“Kami akan terus bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis oleh masyarakat.

Keberhasilan pengungkapan 17 kasus ini menjadi bukti bahwa Lampung masih menjadi salah satu jalur yang rawan digunakan jaringan narkoba lintas daerah. Karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Indonesia.

Mungkin Anda Suka