Daftar Isi
LAMPUNGINSIGHT.NET, BANDAR LAMPUNG – Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Rabu (9/9/2026).
Arinal tiba di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungkarang sekitar pukul 11.40 WIB menggunakan mobil tahanan jenis Baracuda berwarna hijau.
Dalam kedatangannya, Arinal terlihat mengenakan kemeja bermotif abu-abu, rompi berwarna merah muda, serta masker.
Mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung tersebut kemudian berjalan menuju ruang tahanan dengan kedua tangan dalam kondisi diborgol.
Arinal dikawal sejumlah jaksa dan personel TNI saat memasuki area pengadilan.
Arinal Pilih Diam Saat Ditanya Kondisi Kesehatan
Saat awak media menanyakan kondisi kesehatannya, Arinal tidak memberikan jawaban.
Ia hanya menundukkan kepala sambil berjalan menuju ruang tahanan yang berada di lingkungan PN Tipikor Tanjungkarang.
Kehadiran Arinal pada Rabu pagi tersebut menjadi bagian dari proses persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT LEB yang kini memasuki tahap persidangan di pengadilan.
Sidang Perdana Agenda Pembacaan Dakwaan
Sidang perdana Arinal dijadwalkan berlangsung di Ruang Bagir Manan PN Tipikor Tanjungkarang.
Agenda persidangan pertama adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Pembacaan dakwaan menjadi tahap awal dalam proses persidangan pidana untuk menjelaskan secara resmi perkara dan dugaan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.
Setelah dakwaan dibacakan, proses persidangan akan berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Tiga Hakim Tangani Perkara Arinal
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Arinal Djunaidi akan diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga orang.
Nugraha Medica Prakasa ditunjuk sebagai ketua majelis hakim.
Sementara Charles Kholidy dan Ayanef Yulius bertindak sebagai anggota majelis.
Mereka akan memimpin proses persidangan perkara Arinal di PN Tipikor Tanjungkarang.
Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Arinal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya.
Kini, kasus tersebut memasuki tahap persidangan untuk menguji dakwaan dan seluruh alat bukti yang akan disampaikan dalam proses persidangan.
Proses Hukum Berjalan di PN Tipikor Tanjungkarang
Sidang perdana yang digelar hari ini menjadi awal dari rangkaian proses hukum terhadap Arinal Djunaidi sebagai terdakwa.
Setelah pembacaan dakwaan, persidangan akan memasuki tahapan berikutnya sesuai hukum acara pidana, termasuk pemeriksaan saksi, alat bukti serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Arinal sendiri sebelumnya telah menjalani proses hukum sejak statusnya sebagai tersangka hingga akhirnya perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
Dengan dimulainya sidang perdana, publik kini akan mengikuti perkembangan perkara dugaan korupsi PT LEB tersebut melalui proses persidangan yang terbuka sesuai ketentuan hukum.
Agenda pembacaan dakwaan menjadi tahap penting untuk mengetahui secara lebih jelas konstruksi perkara yang didakwakan kepada mantan Gubernur Lampung tersebut.
Persidangan Arinal Djunaidi selanjutnya akan mengikuti tahapan hukum hingga majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan berdasarkan fakta dan pembuktian yang terungkap selama persidangan.









