Daftar Isi
LAMPUNGINSIGHT.NET – Pemerintah Provinsi Lampung mendorong percepatan penyelesaian konflik pertanahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di sejumlah wilayah. Upaya tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan dan aktivitas ekonomi daerah.
Hal itu disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Rapat Koordinasi Penanganan dan Penyelesaian Reforma Agraria Provinsi Lampung di GSG Presisi Polda Lampung, Senin (14/9/2026).
Rakor tersebut dihadiri Kapolda Lampung, Kanwil ATR/BPN, serta para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung.
Gubernur mengatakan persoalan tanah memiliki kaitan erat dengan kehidupan masyarakat Lampung. Sektor pertanian, perkebunan, dan pangan juga menjadi bagian penting dalam perekonomian daerah.
Namun, perkembangan penduduk dan investasi di masa lalu turut diikuti berbagai persoalan agraria. Sengketa terjadi dalam sejumlah bentuk, mulai dari konflik antarwarga hingga persoalan yang melibatkan masyarakat, perusahaan, maupun pemerintah.
“Bagi masyarakat kita, tanah adalah tempat kehidupan untuk tumbuh. Banyak konflik yang terjadi selama lebih dari 20 tahun akibat pembiaran dan ketidaktegasan. Ke depan, demi kemajuan bersama, kita harus berani merapikan tata kelola tanah ini melalui skema Reforma Agraria dengan segala konsekuensinya,” kata Rahmat.
Ada 47 Titik Konflik Pertanahan
Dalam rakor tersebut, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menyampaikan bahwa berdasarkan pemetaan kepolisian terdapat sekitar 47 titik konflik pertanahan yang tersebar di wilayah Lampung.
Penanganannya antara lain menggunakan skema Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau kebun plasma bagi pemegang HGU, serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Dari persoalan yang menggunakan skema PP Nomor 26 Tahun 2021, sekitar 45 persen disebut telah terealisasi, sementara 55 persen lainnya masih dalam proses percepatan. Pemerintah daerah didorong untuk menindaklanjuti komitmen perusahaan pemegang HGU yang berkaitan dengan kewajiban tersebut.
Kapolda mengatakan pendekatan persuasif, dialog, dan mediasi akan dikedepankan dalam penanganan konflik. Langkah tersebut diarahkan untuk mencari penyelesaian berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemda Diminta Bentuk Tim Khusus
Pemprov Lampung dan Polda Lampung juga mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota membentuk tim khusus untuk menangani persoalan agraria di wilayah masing-masing.
Tim tersebut nantinya melibatkan unsur Forkopimda, ATR/BPN, akademisi, serta tokoh adat. Tugasnya mencakup inventarisasi, pemetaan, verifikasi, hingga validasi data konflik pertanahan di lapangan.
Pendekatan lintas instansi dinilai diperlukan karena persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga dapat menyentuh kepentingan masyarakat, dunia usaha, pemerintah, serta masyarakat hukum adat.
Salah satu pembahasan dalam agenda tersebut juga berkaitan dengan konflik yang melibatkan wilayah dengan status Hak Guna Usaha (HGU). Data dan dokumen pertanahan akan menjadi bagian penting dalam proses verifikasi sebelum langkah penyelesaian ditentukan.
Gubernur meminta para bupati dan wali kota aktif memetakan persoalan tanah di wilayah masing-masing. Menurutnya, penyelesaian konflik harus mengedepankan kepastian hukum dan rasa keadilan.
Penyelesaian Diharapkan Berbasis Data
Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga memastikan setiap persoalan memiliki tindak lanjut yang jelas. Proses verifikasi di lapangan menjadi penting agar penyelesaian tidak hanya didasarkan pada informasi sepihak.
Pemkab Lampung Barat, misalnya, menyatakan siap melakukan pemetaan dan verifikasi persoalan agraria berdasarkan data serta aturan hukum yang berlaku. Pendekatan tersebut dinilai penting karena sengketa tanah dapat melibatkan kepentingan masyarakat, pemerintah, maupun dunia usaha.
Dengan koordinasi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, kepolisian, akademisi dan tokoh masyarakat, penyelesaian konflik diharapkan dapat dilakukan secara lebih terukur.
Pemprov Lampung juga menyatakan akan terus mengawal agenda Reforma Agraria sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pertanahan di daerah.
Bagi pemerintah daerah, kepastian status dan penggunaan tanah menjadi salah satu aspek yang berkaitan dengan pembangunan. Sementara bagi masyarakat, penyelesaian sengketa diharapkan memberikan kejelasan mengenai hak dan status lahan sesuai ketentuan hukum.








