News

Pria di Pesisir Barat Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Pria berinisial M di Pesisir Barat ditangkap terkait dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan dengan modus pengobatan alternatif.

Pria di Pesisir Barat ditangkap terkait dugaan kekerasan seksual bermodus pengobatan alternatif
Ilustrasi kekerasan seksual
Daftar Isi
  1. Berawal dari Ritual Pengobatan
  2. Disebut Dilakukan dalam Beberapa Kesempatan
  3. Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
  4. M Disangkakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

LampungInsight.net – Seorang pria berinisial M (50) ditangkap polisi di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan dengan modus pengobatan alternatif.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, mengatakan penangkapan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan mengenai dugaan kekerasan seksual tersebut.

“Tersangka kami amankan pada Minggu (27/9/2026). Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatan yang dilakukannya terhadap korban,” kata Meidy, Senin (28/9/2026).

Berawal dari Ritual Pengobatan

Perkara tersebut bermula ketika suami korban meminta bantuan M untuk melakukan doa bersama berkaitan dengan tanah kosong yang rencananya akan dibangun rumah.

Dalam proses tersebut, M kemudian mengaitkan kondisi istri korban dengan persoalan yang disebut berkaitan dengan hal-hal gaib.

Menurut Meidy, tersangka mengaku dapat melakukan pengobatan terhadap korban yang disebut mengalami gangguan atau guna-guna. Namun, dalam proses pengobatan itu kemudian diduga terjadi tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.

“Tersangka mengaku bisa melakukan pengobatan terhadap korban yang disebut terkena gangguan atau guna-guna. Dalam proses pengobatan itu kemudian terjadi tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual,” ujarnya.

Peristiwa tersebut diduga berlangsung di rumah korban di Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

Kasus itu kemudian dilaporkan kepada polisi pada 25 September 2026.

Disebut Dilakukan dalam Beberapa Kesempatan

Berdasarkan laporan kepolisian, M sebelumnya telah melakukan sejumlah ritual terhadap korban dengan alasan untuk menghilangkan penyakit atau gangguan gaib.

Ritual tersebut disebut dilakukan dalam beberapa kesempatan.

M kemudian kembali mendatangi rumah korban pada 22 September 2026. Pada kesempatan itu, tersangka disebut menawarkan pijat dan pengobatan kepada korban.

Menurut keterangan polisi, tindakan tersebut diduga terjadi ketika suami korban keluar rumah untuk mengambil paket.

“Ketika suami korban keluar rumah untuk mengambil paket, M diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban tanpa persetujuan,” jelas Meidy.

Meidy menambahkan, korban disebut dipaksa melakukan persetubuhan dengan alasan untuk membersihkan penyakit yang diklaim berada di tubuh korban.

“Korban ini dipaksa melakukan persetubuhan dengan alasan hendak membersihkan penyakit yang disebut berada pada tubuh korban,” sambungnya.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Setelah keluarga korban membuat laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan M.

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang kemudian dijadikan barang bukti. Di antaranya pakaian, tikar, bantal, selimut, serta sebuah keris berwarna emas.

“Barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara,” ujar Meidy.

Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi serta melengkapi berkas perkara dalam kasus tersebut.

M Disangkakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Atas dugaan perbuatannya, M disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.

Mungkin Anda Suka