News

Polres Pringsewu Terbitkan 6.149 SKCK hingga September 2026, Mayoritas untuk Melamar Kerja

Polres Pringsewu menerbitkan 6.149 SKCK hingga September 2026. Mayoritas permohonan digunakan untuk melamar pekerjaan.

Polres Pringsewu Terbitkan 6.149 SKCK hingga September 2026
Ilustrasi SKCK Kepolisian
Daftar Isi
  1. Pendaftaran SKCK Bisa Dilakukan Secara Online
  2. Dua Lokasi Pelayanan SKCK di Pringsewu
    1. Rincian Penerbitan SKCK Januari-September 2026

LampungInsight.net — Polres Pringsewu mencatat tingginya kebutuhan masyarakat terhadap Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sepanjang 2026. Hingga September, sebanyak 6.149 lembar SKCK telah diterbitkan dengan total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp184.470.000.

Data Pelayanan SKCK Polres Pringsewu menunjukkan jumlah penerbitan tertinggi terjadi pada April 2026 dengan 1.016 dokumen. Berikutnya terdapat Juni sebanyak 935 dokumen dan Januari dengan 774 dokumen.

Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra melalui Kasi Humas Polres Pringsewu AKP Sudirman mengatakan, permohonan SKCK paling banyak digunakan untuk memenuhi persyaratan mencari pekerjaan.

“Berdasarkan klasifikasi keperluan permohonan, alokasi penggunaan SKCK terbanyak didominasi oleh warga yang mencari kerja. Kemudian diikuti oleh persyaratan untuk melanjutkan pendidikan, pendaftaran seleksi calon anggota TNI dan Polri, serta pemenuhan berkas administrasi pencalonan Kepala Pekon (Pilkakon),” ujar AKP Sudirman pada Kamis (8/10/2026) dilansir dari viva.

Pendaftaran SKCK Bisa Dilakukan Secara Online

Untuk memudahkan masyarakat, Polres Pringsewu telah menyediakan mekanisme pendaftaran SKCK secara daring melalui aplikasi resmi Polri Super App.

Pemohon dapat mengisi formulir, mengunggah dokumen persyaratan, sekaligus melakukan pembayaran PNBP sebesar Rp30.000 secara non-tunai melalui BRI Virtual Account (BRIVA).

Setelah proses pendaftaran online selesai, masyarakat tidak perlu kembali mengikuti seluruh tahapan administrasi dari awal. Pemohon cukup datang ke lokasi pelayanan untuk menjalani verifikasi fisik dan mengambil SKCK dalam bentuk cetak.

“Sistem pembayaran dan pendaftaran secara online ini dirancang agar proses transaksi menjadi lebih transparan, akuntabel, dan efisien. Pemohon yang telah mendaftar secara daring tinggal datang untuk verifikasi fisik dan pengambilan berkas cetak,” jelas Kasi Humas .

Dua Lokasi Pelayanan SKCK di Pringsewu

Polres Pringsewu juga menyediakan dua lokasi yang dapat digunakan masyarakat untuk proses pendaftaran dan pengambilan SKCK, yakni:

  • Gedung SPKT Polres Pringsewu
  • Mall Pelayanan Publik (MPP) Pendopo Pringsewu

Penyediaan layanan di MPP Pendopo Pringsewu ditujukan untuk memperluas akses masyarakat, khususnya warga yang berada di kawasan pusat kota dan sekitarnya.

AKP Sudirman menegaskan, pengembangan layanan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Pringsewu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, Polres Pringsewu akan terus melakukan inovasi dengan mengedepankan pelayanan yang cepat, transparan, dan humanis, sejalan dengan semangat “Polri Bersama Masyarakat”.

Rincian Penerbitan SKCK Januari-September 2026

Berikut data penerbitan SKCK Polres Pringsewu selama Januari hingga September 2026:

  • Januari: 774 SKCK, PNBP Rp23.220.000
  • Februari: 477 SKCK, PNBP Rp14.310.000
  • Maret: 555 SKCK, PNBP Rp16.650.000
  • April: 1.016 SKCK, PNBP Rp30.480.000
  • Mei: 679 SKCK, PNBP Rp20.370.000
  • Juni: 935 SKCK, PNBP Rp28.050.000
  • Juli: 697 SKCK, PNBP Rp20.910.000
  • Agustus: 573 SKCK, PNBP Rp17.190.000
  • September: 443 SKCK, PNBP Rp13.290.000

Total selama sembilan bulan tersebut mencapai 6.149 dokumen SKCK dengan setoran PNBP sebesar Rp184.470.000.

Mungkin Anda Suka