LampungInsight.net— Lebih dari 400 kepala keluarga (KK) dari delapan desa di Kabupaten Lampung Timur melaporkan dugaan praktik mafia tanah ke Polda Lampung. Dalam proses pelaporan, masyarakat didampingi YLBHI-LBH Bandar Lampung.
Laporan tersebut disampaikan melalui lima orang koordinator yang mewakili masyarakat dari delapan desa. Mereka juga menyerahkan sejumlah bukti awal berkaitan dengan persoalan penguasaan dan kepemilikan tanah yang mereka alami.
Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, M. Arif Ridho Tawakal, mengatakan persoalan pertanahan tersebut telah berlangsung cukup lama dan dihadapi masyarakat dalam kurun waktu yang tidak singkat.
“Persoalan ini tidak muncul secara tiba-tiba. Masyarakat telah berulang kali menghadapi situasi yang menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pertanahan di wilayah mereka,” kata Arif.
Menurut Arif, tanah yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat kemudian menghadapi klaim, dokumen, maupun tindakan hukum yang dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh.
Ia mengatakan dugaan mafia tanah tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan antara individu. Apabila terdapat rangkaian tindakan yang melibatkan sejumlah pihak, seluruh rangkaian tersebut perlu ditelusuri.
“Karena itu, YLBHI-LBH Bandar Lampung memandang penyidik mesti membongkar dan menelusuri seluruh rantai peristiwa untuk menemukan siapa yang memperoleh keuntungan dan siapa yang mengendalikan proses tersebut,” ujarnya.
LBH Minta Dokumen dan Riwayat Tanah Ditelusuri
Dalam laporan tersebut, masyarakat turut menyerahkan surat-surat pernyataan yang menjelaskan penguasaan, riwayat, serta persoalan yang mereka alami berkaitan dengan tanah tersebut.
LBH Bandar Lampung meminta Polda Lampung memeriksa seluruh dokumen, pihak, dan rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Arif mengatakan penyidik perlu menelusuri asal-usul dokumen, proses administrasi pertanahan, riwayat penguasaan tanah, hingga hubungan antara pihak-pihak yang terkait.
Menurutnya, pemeriksaan juga diperlukan apabila ditemukan indikasi adanya pihak yang mengatur, memerintahkan, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari dugaan praktik tersebut.
“Apabila terdapat indikasi bahwa terdapat pihak lain yang mengatur, memerintahkan, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari praktik tersebut. Aktor intelektual dan pihak-pihak yang memiliki peran dalam keseluruhan rangkaian peristiwa harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan,” jelasnya.
Minta Masyarakat Pelapor Mendapat Perlindungan
Selain mendorong proses hukum berjalan transparan dan profesional, YLBHI-LBH Bandar Lampung meminta Polda Lampung memberikan perlindungan kepada masyarakat yang melaporkan persoalan tersebut.
Perlindungan dinilai diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan intimidasi, kriminalisasi, tekanan, maupun bentuk pembalasan terhadap masyarakat yang memilih menempuh jalur hukum.
LBH Bandar Lampung juga menilai penyelesaian persoalan tidak hanya berhenti pada penentuan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Apabila dalam proses hukum ditemukan adanya hak masyarakat yang dirampas atau dialihkan secara melawan hukum, pemulihan hak masyarakat juga dinilai perlu menjadi bagian dari penyelesaian.
YLBHI-LBH Bandar Lampung bersama masyarakat dari delapan desa menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut dan mendorong Polda Lampung memprosesnya berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.








