Daftar Isi
LampungInsight.net – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lampung Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Suka Negara, Kecamatan Tanjung Bintang.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial BS dan RD.
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai antrean kendaraan yang dinilai tidak biasa di salah satu SPBU di wilayah Tanjung Bintang.
“Jadi ada keluhan antrian nggak wajar di SPBU akibat adanya kendaraan yang bolak-balik isi solar dalam waktu tertentu. Kita dalami ternyata ada permainan penimbunan solar bersubsidi,” kata Stefanus.
Dua Orang Diamankan di Suka Negara
Setelah melakukan pendalaman, petugas kemudian mengamankan BS dan RD di belakang sebuah kontrakan di Desa Suka Negara.
Menurut Stefanus, kedua orang tersebut diduga memiliki peran sebagai pengangkut sekaligus penimbun BBM.
“Mereka ini supir pengangkut dan penimbun BBM,” sebutnya.
Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut, termasuk peran masing-masing orang yang diamankan.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan dan penyimpanan BBM.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Satu unit mobil Colt Diesel.
- Empat unit tekmon atau kempu.
- Sekitar 30 jeriken.
- Tiga jeriken yang berisi solar.
Dari tiga jeriken yang berisi solar tersebut, masing-masing diperkirakan menampung sekitar 35 liter.
Dengan demikian, jumlah solar yang ditemukan dalam tiga jeriken tersebut diperkirakan sekitar 105 liter.
Polisi Periksa Aktivitas di SPBU
Selain mengamankan dua orang dan barang bukti, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pengisian solar di SPBU yang berada di wilayah Tanjung Bintang.
Polisi memasang garis polisi pada bagian nozzle solar SPBU tersebut sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
Sejumlah saksi juga dimintai keterangan, termasuk operator dan pengawas SPBU yang diduga berkaitan dengan lokasi pengisian BBM.
“Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk operator dan pengawas SPBU yang diduga menjadi lokasi pengisian BBM,” pungkas Stefanus.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut rangkaian aktivitas pengisian BBM serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasus Masih Dikembangkan
Saat ini, BS dan RD telah dibawa ke Polres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap secara utuh dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut, termasuk alur pengangkutan dan penyimpanan BBM serta pihak-pihak lain yang mungkin berkaitan.
Hingga proses pemeriksaan selesai, kedua orang yang diamankan tersebut masih berstatus sebagai pihak yang sedang menjalani pemeriksaan. Penetapan status hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh kepolisian.








