Daftar Isi
LAMPUNGINSIGHT.NET, LAMPUNG SELATAN – Penurunan status aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada) tidak serta-merta membuat kawasan tersebut dapat dikunjungi masyarakat secara bebas.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu melalui Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Lampung menegaskan, kawasan Gunung Anak Krakatau tetap berstatus Cagar Alam. Karena itu, setiap kegiatan yang dilakukan di dalam kawasan konservasi harus mengikuti ketentuan dan perizinan yang berlaku.
Penurunan status aktivitas vulkanik GAK ditetapkan Badan Geologi mulai 21 September 2026 pukul 18.30 WIB. Keputusan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi terhadap perkembangan aktivitas gunung api yang menunjukkan tren penurunan.
Namun, perubahan tingkat aktivitas gunung api tersebut tidak mengubah status kawasan konservasi.
Status Vulkanik Turun, Status Cagar Alam Tetap
Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, mengatakan status yang ditetapkan Badan Geologi melalui Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) berkaitan dengan tingkat aktivitas vulkanik GAK.
Sementara itu, status kawasan sebagai Cagar Alam tetap berlaku.
“Walaupun dari Badan Geologi melalui PVMBG statusnya turun dari Level III menjadi Level II, tetap tidak boleh masuk ke dalam kawasan konservasi tanpa izin,” kata Itno, Selasa (22/9/2026).
Itno menjelaskan, Gunung Anak Krakatau merupakan bagian dari Kawasan Hutan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau.
Kawasan tersebut mencakup empat pulau, yakni Pulau Gunung Anak Krakatau, Pulau Sertung, Pulau Panjang, serta Pulau Krakatau Besar atau Rakata.
Total luas kawasan mencapai sekitar 11.630,24 hektare, termasuk wilayah perairan di sekitarnya.
Bukan Kawasan Wisata Umum
Menurut Itno, Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau memiliki fungsi utama untuk melindungi keanekaragaman tumbuhan, satwa, serta ekosistem yang berada di dalamnya.
Karena fungsi tersebut, kawasan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau bukan diperuntukkan sebagai destinasi wisata umum.
Aktivitas tertentu tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain untuk kepentingan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, maupun kegiatan penyadartahuan konservasi.
Itno meminta masyarakat tidak menganggap penurunan status vulkanik sebagai tanda bahwa kawasan GAK sudah terbuka untuk kegiatan wisata.
“Penurunan status aktivitas vulkanik jangan dijadikan dasar untuk melakukan kegiatan wisata atau kunjungan bebas ke Pulau Gunung Anak Krakatau,” tegasnya.
Penegasan serupa juga diberitakan sejumlah media pada 22 September 2026. BKSDA menyebut status kawasan konservasi tidak berubah meskipun tingkat aktivitas vulkanik GAK telah turun menjadi Level II.
Masuk Kawasan Wajib Mengantongi SIMAKSI
BKSDA mengingatkan masyarakat maupun pihak lain yang memiliki kepentingan untuk memasuki kawasan konservasi agar memenuhi ketentuan perizinan.
Salah satunya dengan memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) sesuai aturan yang berlaku.
Artinya, penurunan status GAK dari Siaga menjadi Waspada tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan kunjungan secara bebas tanpa izin.
Selain ketentuan konservasi, masyarakat juga diminta memperhatikan aspek keselamatan terkait aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Pada Level II (Waspada), Badan Geologi masih merekomendasikan masyarakat, pengunjung, wisatawan, dan pendaki untuk tidak memasuki wilayah dalam radius 2 kilometer dari pusat aktivitas GAK. Masyarakat juga diminta mewaspadai potensi lontaran batu pijar dan hujan abu lebat.








